RENGAT(auranews.id) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) Hayin Suhikto SH,MH menyatakan bahwa 3 (orang) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kaburnya dua tahanan Kejari Inhu pada, Kamis (17/4/2019) kemarin.
Mereka adalah R (28) ASN yang bertugas sebagai Walta (Pengawal Tahanan) di Kejari lnhu, H (22) Satpam di Kejari lnhu dan S (48) seorang perempuan warga lnhil (lndragiri Hilir).
Dijelaskannya, pada Kamis (18/4/2019) sektar pukul 11.00 wib, R dengan didampingi H menjemput 3 orang tahanan yang hendak mengikuti sidang di PN (Pengadilan Negeri) Rengat ke Rutan (Rumah Tahanan Negara) kelas llb Rengat.
“Namun dalam kesempatan tersebut mereka membawa serta EK warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu dan JN asal Kota Padang Sumatera Barat yang tinggal di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida terdakwa kasus narkoba,” paparnya.
R dan H menggunakan Bon (Surat Pinjaman Tahanan) menggunakan surat yang bertanda tangan palsu, karena kedua tahanan tersebut tidak ada jadwal sidang pada hari itu.
“Kedua tahanan tersebut lalu dibawa ke Wisma (Penginapan)) di dalam wilayah kabupaten lnhu,” terangnya.
Berdasarkan keterangan dari keduanya akhirnya dilakukan penjemputan terhadap S disebuah Penginapan, lalu ketiganya diserahkan ke Polres lnhu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya itu menjadi kewenangan kepolisian selaku penyedik, sementara kita terus berupaya melakukan pencarian terhadap kedua terdakwa dengan melakukan kordinasi dengan berbagai pihak,” tegas Kajari.
Penulis: Ali Usman