RENGAT(auranews.id) – Menindak lanjuti sengketa lahan di Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida, Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) Pada Selasa (2/4/2019) dilakukan PS (pemeriksaan setempat) atau sidang lapangan.
Dalam kesempatan tersebut terungkap bahwa penggugat salah dalam menentukan objek gugatan.
H. Abdurahman salah seorang tergugat mengatakan bahwa penggugat dan ahli waris tidak pernah memiliki tanah yang sekarang menjadi objek gugatan (lapangan bola kaki).
“Tanah milik penggugat adalah yang disebelah utara setelah tanah saksi sempadan Tarmidi dengan lapangan bola kaki ini,” ujarnya.
Mendengar penjelasan tersebut, maka majelis hakim yang diketuai oleh Ali Sobirin SH, MH bersama Kuasa Hukum para pihak dan prinsipal melihat lokasi dimaksud, ternyata sudah habis terjual oleh Penggugat.
Hadir dalam kesempatan tersebut para tergugat yang terdiri dari Samsudin (Tergugat I), Basri Atan (Tergugat II), M. Lukman Said (Tergugat III), Indra Gunawan (Tergugat IV), Tom Tom Hardede (Tergugat V), H. Abdurahman (Tergugat VI), Marolop (Tergugat VII) dan Lurah Pangkalan Kasai.
Turut mendampingi Tim Advokat para tergugat dari Kantor Advokat ALHAMRAN ARIAWAN, SH, MH & Associates yang terdiri dari Alhamran Ariawan, SH, MH, Ali Husin Nasution, SH dan Feby Sutama Harahap, SH.
Dalam kesempatan itu Tim Advokasi tergugat secara tegas membantah semua dalil-dalil yang penggugat tuangkan dalam surat jawaban (reflik) dan tentunya akan melakukan pembelaan maksimal dari sisi hukum.
“Selaku kuasa hukum Tergugat berharap majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo akan menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat,” kata Alhamran.
Karena secara umum masyarakat sudah mengetahui objek gugatan selama ini berfungsi sebagai lapangan bola kaki sejak puluhan tahun lalu, selama ini penggugat kemana saja, sambungnya.
“Selain itu bukti-bukti yang diajukan tidak satupun yang mempunyai hubungan hukum dan menyatakan adanya tanah almarhum orang tua maupun atas nama penggugat,” ujarnya.
Sementara semua batas sempadan berdasarkan sertifikat tanah semuanya berbatasan lansung dengan objek perkara bahkan terdapat bukti surat sejak tahun 1964 menyatakan adanya lapangan bola kaki yang diajukan oleh Tergugat sebagai alat bukti di persidangan.
Pemeriksaan Setempat Objek perkara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Ali Sobirin, SH, MH yang juga Wakil Ketua PN Rengat dan didampingi oleh hakim anggota Omori Rotama Sirorus, SH, MH dan Immanuel M.P Sirait, SH, MH.
Selain itu juga dipadati oleh masyarakat menyaksikan proses sidang lapangan, dimana masyarakat tidak mau kehilangan lapangan bola tersebut.
Sidang lapangan ini juga dijaga oleh aparat kepolisian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Sidang Lapangan berjalan lancar karena masyarakat secara sportif menitipkan harapan kepada Kuasa Hukum untuk melakukan pembelaan maksimal.
Penulis: Ali Usman
