RENGAT(auranews.id) – Sengketa atas sebidang tanah lapangan bola kaki pemuda dan SMU N 1 Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berujung ke ranah hukum.
Abd Musaka warga Belilas, kel. Pangkalan Kasai menggugat beberapa orang tokoh masyarakat Belilas dan Ketua Ikatan Pemuda-Pemudi Belilas Sekitarnya (IPAPBES) serta Lurah Pangkalan Kasai turut sebagai tergugat.
Gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri Rengat dengan perkara Nomor: 2/Pdt-G/2019/PN. Rgt, dengan dasar penggugat mengaku sebagai ahli waris (anak) dari Alm. Abr Karim Bin Agung (Dumbut).
Tahun 2018 lalu penggugat bersama anaknya membawa 1 truk bibit sawit ke lapangan bola kaki yang jadi objek sengketa dan secara paksa melakukan penanamanan sawit.
“Karena tindakan yang dilakukan oleh penggugat mengganggu fungsi tanah tersebut sebagai lapangan bola yang masih aktif, maka beberapa orang pemuda dan tokoh masyarakat menyingkirkan bibit sawit tersebut ke pinggir lapangan bola agar tidak menggangu fungsi lapangan bola tersebut,” kata Alhamran Ariawan SH,MH selaku PH Pihak tergugat.
Namun Tuan Musaka dan anak-anaknya melaporkan pemuda dan tokoh masyarakat ke Polres Inhu dengan tuduhan melakukan penyerobotan tanahnya dan melakukan pengrusakan.
“Kasus ini ditahap penyelidikan telah dihentikan oleh penyidik Polres Inhu karena penggugat tidak dapat menunjukkan hubungan hukum yang menimbulkan hak atas laporannya,” terangnya lagi.
Selanjutnya Musaka melalui kuasa hukumnya Dr. Mince Hamzah, SH, MH mengajukan gugatan perdata ke PN Rengat.
M. Lukman Said, selaku Ketua Ikatan Pemuda-Pemudi Belilas Sekitarnya (IPAPBES) merasa heran dengan tindakan penggugat.
“Kami dari pemuda tidak akan tinggal diam dan akan tetap mempertahankan lapangan bola kaki ini, karena sudah puluhan tahun dan sudah beberapa generasi memanfaatkan tanah lapangan bola tidak pernah ada sengketa dan sekarang tiba-tiba ada yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah yang selama ini kemana,” jelas Alhamran menirukan ucapan M. Lukman Said.
Penulis: Ali Usman
