Minggu, April 12, 2026
BerandaDaerahPolisi Amankan Pengedar Ganja di Air Molek

Polisi Amankan Pengedar Ganja di Air Molek

RENGAT(auranews.id) – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (lnhu) lagi-lagi mengamankan seorang pengedar Narkotika di Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten lnhu.

Seperti diketahui, Air Molek (Pasir Penyu) sejauh ini memang dikenal sebagai salah satu daerah yang menjadi sarang narkoba di Inhu, hal ini terbukti dengan banyaknya gembong narkoba yang tertangkap di Air Molek.

Pada Rabu (3/4/2019) sekira pukul 19.00 wib jajaran Polres Inhu kembali mengamankan 1 (satu)  orang (tersangka) yang patut diduga menanam, memelihara, menyimpan,menguasai atau menyediakan  memiliki Narkoba jenis Ganja.

Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Kamis (4/4/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka Narkotika jenis Ganja di Air Molek.

“Pada Rabu (3/4/2019) kemarin telah diamankan HD alias MD (41) warga Jalan Jenderal Sudirman Desa Tanjung Gading  Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu,” katanya.

Penangkapan tersebut dilakukan  di Pasar Baru Air Molek, Desa Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, sekira pukul 19.00 wib, katanya lagi.

Dijelaskannya, pada Rabu (3/4/2019) hasil lidik atas informasi dari masyarakat kepada team opsnal Sat Resnarkoba Polres Inhu bahwa di Pasar Baru Air Molek Desa Candi Rejo, sering terjadi transaksi narkoba.

“Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Zainal Arifin SH.MHmemerintahkan team opsnalnya yang di pimpin oleh Kanit 1 Iptu Josrijal untuk melakukan penyelidikan,” terangnya.

Lalu dilakukan penyelidikan di alamat sesuai  informasi tersebut dan ada mendapatkan nama HD alias MD sebagai orang yang menjual ganja.

“Sekira pukul 19.00  wib tim lansung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik yang disimpan didalam badannya,” terang Misran lagi.

Setelah dibuka ternyata berisikan 1 (satu) bungkis ganja, ketika dilakukan introgasi HD alias MD mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya HD alias MD dibawa ke Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut, berikut Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus ganja  seberat 500 (lima ratus) gran, 1 ( satu) buah kantong plastik dan 1 (satu) unit HP Samsung,” pungkasnya.

Penulis: Ali Usman

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments