ROKAN HULU(AuraNEWS.id) – Unit Identifikasi Polres Rokan Hulu (Rohul) telah melakukan kegiatan cek dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jum’at (29/3/2019) sekira pukul 08.30 Wib di rumah korban dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu yang mengakibatkan Korban Rama Yani Binti Yamin (36th) meninggal dunia (MD).
Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua, SIK, MSi melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH kepada AuraNEWS.id, Jum’at (29/3/2019) malam mengatakan, bahwa kegiatan Cek dan Olah TKP dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Hary Avianto, SIK, SH, bersama dengan Personil Unit Reskrim Polres Rohul dan Polsek Rambah Samo.
Paur Humas Ipda menyebutkan bahwa, tindakan yang diambil di TKP yaitu, dilakukan olah TKP di teras rumah korban dengan hasil, ditemukan 4 buah gelas kosong dan teko warna biru yang telah bekas terpakai dan bungkus rokok Luffman Silver.
“Kemudian dari olah TKP di pintu samping yang diduga digunakan sebagai pintu keluar Pelaku, tidak ada ditemukan benda yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana curas tersebut,” bebernya.
Selanjutnya, dari olah TKP di dalam rumah Korban, tepatnya di dalam kamar korban tempat korban ditemukan oleh keluarganya dalam kondisi bersimbah darah, ditemukan selongsong peluru caliber 32 di atas buku kamus, lakban hitam bekas mengikat saksi (anak korban_red) dan sprei warna biru yang berlumuran darah korban.
Dari olah TKP di ruang tengah rumah korban yang biasa digunakan oleh korban dan keluarganya untuk berkumpul ditemukan kotak hp jenis oppo tipe A37 milik anak korban yang dibawa oleh pelaku.
Dari olah TKP di jendela yang diduga digunakan oleh Pelaku untuk masuk ke dalam rumah korban tidak ditemukan benda-benda mencurigakan yang berhubungan dengan TP Curas.
“Selanjutnya seluruh Barang Bukti (BB) yang ditemukan di TKP di masukkan ke dalam Kantong BB dan diamankan oleh Personil Reskrim Polres Rohul,” tambah Paur Humas Polres Rohul.
Dalam kasus Curas ini jatuh korban yang bernama Rama Yani Binti Yamin, (36th) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), beragama Islam yang berdomisili di Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, Provinsi Riau.
“Dalam peristiwa ini saksi-saksi yang di mintai keterangan, yakni Randi (22th) Swasta, Desa Rambah Samo Barat, Budimin (37th) Staf Kantor Camat Desa Rambah Samo Barat, Deskal Diora (14th), seorang Pelajar yang merupakan anak korban, Nabil (10th) Pelajar SD, Desa Rambah Samo Barat yang juga anak dari korban,” tutup Ipda Feri Fadli.
Penulis : M. Syari Faidar
