KAMPAR (auranews.id) – 6 partai politik pengusung Bupati dan Wakil Bupati kampar memperebutkan kursi Wakil Bupati Kampar pasca meninggalnya Bupati kampar, H Azis Zaenal pada 27 desember 2018 lalu.
Wakil Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, SH menggantikan posisi Azis Zaenal menjadi Bupati Kampar sisa jabatan 2017-2022.
Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PPP, PKS dan PKB selaku partai pengusung akan mengusulkan 2 atau 3 orang nama kandidat calon Wakil Bupati.
Ketua DPD Golkar, Ahmad Fikri SAg menyampaikan, pihaknya akan mengirimkan 3 orang nama kandidat yaitu, Ahmad Fikri, SAg, H Masnur SH dan Repol SAg, partai Gerindra akan mengirimkan 2 orang nama yaitu, Feri Adiyanto, S.Sos dan Muhammad Faisal ST.
Sementara partai Nasdem mengirimkan juga 2 orang nama kandidat yaitu, Syamsul Muhkamar, SAg dan H. Syofian, Partai PPP akan mengirimkan 2 orang nama kader yaitu, Yuyun Hidayat dan Afrizal keduanya anak Bupati Kampar AIm Azis Zaenal.
Selanjutnya, DPD PKS akan mengirimkan 2 orang nama kandidat calon Wakil Bupati yaitu, Tamaruddin SPdI dan H. Syahrul Aidi Maazat. Ketua DPC PKB Kampar, Suharmi Hasan SH belum dapat dihubungi.
Panitia pemilih akan melakukan berbagai proses pemilihan wakil bupati sisa jabatan 2017-2022 beberapa tahapan.
Ini tahapan kegiatan pemilihan wakil bupati kampar sisa masa jabatan 2017-2022
Tanggal 25 maret 2019, panitia ke partai pengusung untuk mengikuti sosialisasi tentang mekanisme dan tahapan pemilihan Wakil Bupati Kampar sisa jabatan 2017-2022
Tanggal 22 April – 7 Mei 2019, pimpinan DPRD menyurati partai politik beserta persyaratan wakil bupati, tanggal 8 – 24 mei 2019, pimpinan DPRD menyurati Bupati Kampar, tanggal 27 – 30 mei 2019, penelitian dan verifikasi syarat-syarat calon wakul bupati.
Selanjutnya tanggal 31 Mei – 4 Juni 2019, penetapan persyaratan, tanggal 5 – 13 juni 2019, pengusulan calon pengganti, tanggal 14 – 21 juni 2019, penelitian dan verifikasi calon pengganti, tanggal 24 juni 2019, wawancara calon Wakil Bupati oleh panitia pemilih.
Tanggal 25 juni 2019, penetapan calon dalam rapat paripurna, tanggal 25 juni 2019, pencabutan nomor urut, tanggal 26 juni 2019, penyampaian program kerja visi dan misi wakil bupati terpilih.
Selanjutnya tangga 27 juni 2019, pemilihan dan pengesahan calon terpilih, tanggal 27 juni 2019, pemilihan suara ulang dan pada tanggal 3 juli 2019, pengiriman berkas ke kementerian dalam negeri melalui Gubernur Riau.
Kita berharap tahapan yang telah direncanakan tidak ada kendala dan hambatan, sehingg kabupaten kampar mempunyai Wakil Bupati Kampar. (Syailan Yusuf)
