GUNUNG SAHILAN(auranews.id) –Sebanyak 57 petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilantik dan diambil sumpahnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau bertempat di Gedung Sebaguna Desa Sahilan Darussalam, Senin (25/3/2019).
pelantikan dan pengambilan sumpah juga dirangkai dengan peningkatan Kapasitas SDM Pengawas TPS dalam menjalankan tugas pengawasan pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
Dalam sambutannya Ketua Panwaslu Kecamatan Gunung Sahilan , Sugeng Riyadi,.S.Ag menghimbau kepada seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diharapkan menjaga netralitas selama kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada Rabu, 17 April 2019 mendatang.
“Anggota PTPS harus memahami pelaksanaan Pemilu agar berlangsung dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia,” tegas Sugeng.
Sugeng berharap kepada Pengawas TPS bekerja secara sungguh-sungguh dan berhati-hati sehingga penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kecamatan Gunung Sahilan menjadi sukses.
Selanjutnya Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Kordiv sangketa Witra Yeni,.S.IP yang turut hadir dalam pelantikan menyampaikan gambaran mengenai tugas, wewenang dan kewajiban PTPS selama bertugas. Dengan gambaran yang diberikan tersebut, ia menginginkan agar 57 orang ini bisa lebih memahami perannya dalam pemilu 2019 mendatang.
“Pada orientasi ini saya hanya menyampaikan sekilas soal pengawasn dalam pemilu. Nantinya penjelasan lebih dalam akan di bahas oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Gunung Sahilan,” sebut Witra Yeni.
Ia juga mengingatkan kepada Pengawas TPS agar menjaga netralitas, integritas dan indepensi serta bekerja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah sesuai perundang-undangan.
Turut hadir dalam Pelantikan Sumpah dan Janji ini Upika Kecamatan Gunung Sahilan, Kasubsektor Gunung Sari, Danramil 05 Kampar Kiri, Kepala Desa se-Kecamatan Gunung Sahilan, Kepala KUA Gunung Sahilan, dan PPK kecamatan Gunung Sahilan.
Penulis: Putra