ROKAN HULU(AuraNEWS.id) – Nasib apes dialami enam orang pria di Tambusai, mereka tak berkutik saat dibekuk aparat Polisi Sektor (Polsek) Tambusai ketika sedang asyik bermain judi qiu qiu, mereka pasrah di gelandang ke Mapolsek Tambusai bersama uang perjudiannya pada Sabtu (23/02/2019) tengah malam.
Kapolres Rokan Hulu AKBP M Hasyim Risahondua, S.IK, M.Si melalui Paur Humas Polres Rohul, Ipda Feri Fadli, SH kepada wartawan mengungkapkan, enam orang yang diamankan ini adalah, NM (47) warga Dusun Bondar, Desa Tambusai Barat, PS (29) warga Dusun Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat, SYS (26) warga Dusun Bondar Desa Tambusai Barat, ATS (35) warga Dusun Bondar, YG (36) warga Dusun Tanjung Baru dan JJ (31) warga Dusun Bondar.
“Ke enam pelaku judi tersebut di ringkus di Dusun Bondar, Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (23/2/2019) sekitar pukul 00.15 WIB,” kata Feri yang baru saja menjabat sebagai Paur Humas Polres Rohul.
Dia menambahkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman, S.Sos, tentang maraknya aktifitas perjudian jenis Qiu-Qiu di sana.
“Kapolsek kemudian menurunkan Unit Reskrim dàn Intelkam serta dibantu oleh tim opsnal Polres Rokan Hulu untuk melakukan Penyelidikan sekaligus untuk mengamankan Pelaku,” imbuhnya.
Saat melakukan penangkapan sambung Feri, ke enam pelaku tak berkutik karena petugas ketika itu menangkap basah mereka yang sedang asyik berjudi.
“Bersama tersangka diamankan 1 (satu) kotak kartu Domino merek Gobhui yang sudah dibuka dan uang taruhan serta gelas batu tempat uang kutipan meja dengan jumlah total Rp 1.005.000 (Satu juta lima ribu rupiah),” kata Feri.
Ke enam tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Tambusai bersama barang bukti perjudian untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif.
“Mereka masih diperiksa dan saat ini diamankan,” pungkasnya.
Reporter : Alfian Tob