BANGKINANG KOTA (auranews.id) – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisduk capil) Kabupaten Kampar, Muslim kembali membuat aturan baru, yang mana aturan kali ini kepala dinas melegalkan calo untuk masuk dalam pelancaran pembuat e-KTP, Akte dan Kartu Keluarga.
“Ada dua kategori calo yang bisa kita legalkan, yaitu caleg, dan pegawai pedesaan ataupun kelurahan,” kata Muslim saat di konfirmasi auranews.id di ruang kerjanya Bangkinang Kota. Kamis, (21/2/2019).
Menurut Muslim, calo yang masuk dalam kategorinya itu berkemungkinan besar tidak akan melakukan pemungutan uang kepada masyarakat.
“Calo yang pertama itu Caleg, kenapa kita bolehkan calo dari caleg,? saya rasa dia tidak akan memungut biaya kepada warga karena dia membutuhkan suara, dan pegawai desa atau kelurahan, itu memang sudah tugas mereka, jika memang ada biasalah buat bensin mereka dari desa ke kesini,” jelasnya.
Lebih jauh, Muslim juga akan terus memantau calo yang terus bergerilia dilingkungan dinasnya. Sebab calo yang menjadi masalah tersebut adalah calo yang berkeliaran disitu.
“Calo-calo disekitar sini kemaren sudah saya panggil satu persatu, dan saya juga sudah memberikan peringatan kepada mereka, tidak hanya itu, jika ada oknum ataupun petugas disduk capil ini yang menjadi calo saya tindak tegas. Kalau dia PNS akan saya pindahkan, kalau THL akan saya pecat,” tutupnya sembari bersalaman dengan auranews.id.
Penulis: Defrizal