Senin, November 11, 2024
BerandaDaerahTruk Dilarang Melintasi Flyover SKA dan Pasar Pagi Arengka

Truk Dilarang Melintasi Flyover SKA dan Pasar Pagi Arengka

PEKANBARU (auranews.id) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Dadang Eko Purwanto mengatakan saat ini dua flyover di Pekanbaru sudah dibuka untuk masyarakat umum setelah diresmikan Gubernur Riau H Wan Thamrin Hasyim pada, Kamis (14/2/2019).

Namun Dadang mengatakan untuk kendaraan bertonase dilarang melintasi flyover tersebut, karena ada aturan yang melarang truk masuk dalam kota.

“Sebenarnya flyover itu di desain bisa untuk kendaraan berat, tapi karena terbentur regulasi pemerintah daerah yang melarang kendaraan truk dilarang masuk kota,” tukasnya.

Sebelumnya, setelah diresmikan Gubernur Wan Thamrin yang ditandai dengan penandatanganan prasasti, selanjutnya dilakukan tinjauan sekaligus pengguntingan pita peresmian flyover SKA oleh mantan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
Sedangkan pengguntingan pita tanda peresmian flyover Simpang Pasar Pagi Arengka dilakukan oleh Walikota Pekanbaru Firdaus.

Pantauan di dua jembatan layang tersebut sudah dilintasi penggunakan yang melintasi jalan Soekarno Hatta dan jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.

“Tadi flyover sudah dibuka. Sekarang sudah bisa dilintasi masyarakat,” kata Dadang.

Setelah dibuka, lanjut Dadang, kemudian nanti berjalan satu minggu flyover akan dievaluasi manajemen lalu lintasnya, apakah sesuai dengan perencanaan atau tidak.

“Evaluasi ini untuk melihat apa perilaku tranportasi di simpul-simpul flyover. Karena rambu-rambu di sana harus dilengkapi seperti petunjuk arah yang belum dibuat,” ujarnya.

Sumber: mediacenter.riau.go.id

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments