GUNUNG SAHILAN (auranews.id) –Â Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, riau menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan di wilayah Kecamatan Gunung Sahilan. APK yang menyalahi aturan ini terdapat di Desa Sungai Lipai Kecamatan Gunung Sahilan, Jumat (15/2/2019).
Ketua Panwascam Gunung Sahilan Sugeng Riyadi,S.Ag mengatakan, APK yang ditertibkan karena dipasang di tempat terlarang.
“Penertiban ini kita lakukan karna adanya APK yang terpasang didepan perkarangan instansi pemerintahan dan Pendidikan, jumlah APK yang melanggar ini berjumlah 10 APK yang terdiri dari berbagai jenis baliho, spanduk maupun benner,” ungkapnya.
Pihak desa dan pihak sekolah pun sudah menyampaikan keberatannya kepada Bawaslu, pasalnya APK para caleg ini menutupi areal perkarangan mereka.
Ia menambahkan, penertiban itu sudah dikoordinasikan dengan pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten Kampar. “Kita juga sudah menyampaikan perihal itu kepada caleg yang bersangkutan, surat pemberitahuan sudah kita sampaikan 3 X 24 jam sebelum dilakukannya penertiban,” terangnya.
Sugeng menjelaskan dasar dari pemasangan APK meliputi UU Nomor 7 Tahun 2018 , Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor. 1096/PL.01.5-KPT/IX/2018 tentang petunjuk teknis fasilitas metode kampanye dalam pemilihan umum dan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor.1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tentang pengawasan Methode Kampanye Pemilihan Umum.
“Kami menghimbau kepada peserta pemilu, untuk memasang alat peraga Kampanye cukup diarea zona yang ditentukan oleh KPU sebagai titik pemasangan APK,” ujar Sugeng.
Penulis: Putra