Minggu, Mei 11, 2025
BerandaDaerahDesa Pasir Baru Pertama di Riau Deklarasi Tolak Politik Uang Pemilu 2019 

Desa Pasir Baru Pertama di Riau Deklarasi Tolak Politik Uang Pemilu 2019 

ROKAN HULU(AuraNEWS.id) – Pemerintah Desa (Pemdes) Pasir Baru Kecamatan Rambah menjadi desa yang pertama kali di Provinsi Riau yang masyarakatnya sepakat untuk mendeklarasikan sebagai Desa yang menolak politik uang dalam setiap Proses demokrasi di Pemilu 17 April 2019 mendatang.

Launching menjadi “Desa Anti Politik Uang” (Desantiku) diprakarsai oleh Bawaslu yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Pasir Baru Kecamatan Ràmbah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Kamis (7/2/2019) pagi.

Kepala Desa Pasir Baru Ponco Indriyanto SE, mengatakan pihaknya akan terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar hak pilihnya tidak terbeli dengan uang, warga di ajak untuk lebih sadar akan arti pentingnya suara dalam menentukan Pemimpin maupun Wakil Rakyat.

” Jangan mau dibeli dengan uang tapi kita harus paham dengan visi, misi dan program yang akan dijalankan oleh setiap para calon,” ujarnya saat di temui di kantornya usai deklarasi yang dihadiri lebih dari 50 orang tersebut.

Ponco menambahkan, “Gerakan anti politik uang harus benar-benar digalakkan dari masyarakat tingkat bawah. Komitmen ini juga untuk jangka panjang, agar kedepannya masyarakat benar-benar punya pemahaman menyeluruh, supaya tidak menggunakan uang dalam memilih pemimpin,” imbuhnya, Deklarasi ditandai dengan membubuhkan tanda tangan oleh seluruh Peserta yang hadir.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Fajrul Islami Damsir, SH, MH melàlui Koordiv Pencegahan, Pengawasan dan Hubal Gumer Siregar mengatakan  acara tersebut  diselenggarakan sebagai upaya mendorong masyarakat desa untuk menolak politik uang pada Pileg dan Pilpres 17 April 2019 yang akan datang .

Menurut Gumer, kesadaran itu penting digelorakan agar Pemilu 2019 berjalan secara demokratis, jujur dan adil sehingga dapat melahirkan pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang amanah dan berintegritas.

“Desa Pasir Baru merupakan desa pertama yang mempeloporinya,” ungkapnya.

Gumer menjelaskan Money Politic dalam bahasa Indonesia adalah suap, arti suap dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah uang sogok, jadi Politik Uang adalah pertukaran uang dengan maksud untuk menentukan posisi seseorang, kebijakan yang akan dikeluarkan dan keputusan politik yang mengatas namakan kepentingan rakyat namun sesungguhnya hanya untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Sekcam Rambah, yang hadir dalam acara tersebut  menyampaikan apresiasi atas inisiatif diselenggarakannya Launching Desa Anti Politik Uang. Menurutnya di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Rokan Hulu baru ada satu desa yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi deklarasi tolak politik uang.

“Jika gerakan desa anti politik uang ini dimasifkan dan digelorakan di semua Desa se Kecamatan Rambah maka akan dapat menjadi percontohan,” harapnya.

 

Pihaknya mengapresiasi inisiatif dan inovasi Bawaslu yang telah menyelenggarakan Gerakan Desa Anti Politik Uang, mendukung langkah Bawaslu dan mendorong kepada Pemerintah Desa serta masyarakat untuk sama-sama mensukseskan Pemilu 2019 dan menghindari politik uang serta Politisasi SARA.

“Tujuannya demi terselenggaranya Pemilu 2019 yang demokratis dan berintegritas,” tegasnya.

Selanjutnya Sekcam bersama Pemdes didampingi oleh Koordiv Bawaslu Kabupaten dan disaksikan oleh seluruh  masyarakat Desa Pasir Baru me-launching Desantiku (Desa Anti Politik Uang) dengan Pembukaan Tirai sebagai tanda diresmikannya Desa Pasir Baru sebagai Desa Anti Politik Uang pada Pileg dan Pilpres Tahun 2019.

Penulis : Alfian Tob

Editor : M. Syari Faidar 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments