Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaDaerah2 Terduga Pencuri Kabel Gardu PLN Diringkus Polsek Rambah Samo

2 Terduga Pencuri Kabel Gardu PLN Diringkus Polsek Rambah Samo

ROKAN HULU(AuraNEWS.id) – Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus dan mengamankan 2 (dua) orang, AHH (33th) dan RS (38th) terduga Pelaku tindak pidana Pencurian Kabel Listrik milik PT. PLN, Sabtu (2/2/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua, S.IK, M.Si melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH kepada media AuraNEWS.id, Jum’at (8/2/2019) menyatakan bahwa penangkapan itu berawal dari Laporan Polisi Pelapor Faya Efdika Yasseff (26Th) yang merupakan Pegawai BUMN sebagai Supervisor Tehnik dan jaringan kabel, bahwa sebahagian kabel Panel Gardu milik PT. PLN telah dicuri di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul.

Paur Humas menceritakan bahwa Pelapor Faya Efdika Yasseff mendapat laporan dari pegawai piket PLN yaitu Saipul melalui Group WhatsApp (GWA) PT. PLN Pasir Pengaraian bahwa sebagian kabel listrik yang terdapat di Panel Gardu yang terletak di Desa Karya Mulia telah di curi oleh Pelaku. Identitas Pelaku telah diketahui oleh masyarakat dan masih dalam pengejaran, namun Pelaku berhasil meloloskan diri ke arah dalam kebun kelapa sawit,” jelasnya.

“Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedy Siswanto, SH mendapat informasi dari masyarakat pada pukul 17.00 WIB, Sabtu (2/2/2019) bahwa ada 2 (dua) orang yang dicurigai sedang duduk di depan tempat usaha cucian di Desa Langkitin Kecamatan Rambah Samo, kemudian begitu mendapat informasi tersebut Kapolsek Rambah Samo beserta beberapa personil menuju ke tempat yang dimaksud serta berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku AHH namun Pelaku RS berhasil melarikan diri,” beber Ipda Nanang.

“Kemudian Kapolsek Rambah Samo melakukan penyisiran di tempat pelarian Pelaku RS yaitu di dalam kebun kelapa sawit dan pada hari Ahad (3/2/2019) sekira pukul 13.00 WIB, Pelaku RS berhasil diringkus di dalam kebun kelapa sawit sekitar 500 (lima ratus) meter di belakang Mapolsek Rambah Samo,” terangnya.

“Kini 2 (dua) orang Terlapor yakni, AHH (33th), Laki-laki, beragama Islam, pekerjaan Petani/Pekebun yang berdomisili di Dusun Mampang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan RS (38th) Laki-laki, beragama Islam, pekerjaan Petani/ Pekebun, berdomisili di Dusun Mampang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumut beserta Barang Bukti (BB) 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang, 1 (satu) buah Gergaji Besi, 4 (empat) buah Potongan Kabel Listrik dengan panjang kebih kurang 2 (dua) meter diamankan di Polsek Rambah Samo,” tutup Ipda Nanang.

Penulis : M. Syari Faidar 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments