Rabu, Desember 11, 2024
BerandaDaerahKab. KamparJajaran KPU Telusuri Warga Siak Hulu Belum Masuk DPT

Jajaran KPU Telusuri Warga Siak Hulu Belum Masuk DPT

SIAK HULU (auranews.id) – Menanggapi informasi yang beredar ditengah masyakat banyaknya warga yang belum terdaftar di Kecamatan Siak Hulu ditanggapi cepat oleh Jajaran KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Kampar.

Komisioner KPU Provinsi Riau Ilham Yasir, SH. LLM beserta KPU kampar Ahmad Dahlan,SE.M,Sy, Drs.  Sardalis,  Hasbi,M.Sy, Dahmizar serta  Sekretaris KPU kampar Syafrizal,S.Sos turun langsung ke desa-desa Siak Hulu, Sabtu (2/2/2019)

Turut hadir dalam Bawaslu kampar Witra Yeni beserta panwaslu kecamatan,  PPS dan Panwaslu desa melakukan verifikasi faktual terhadap dugaan banyaknya warga yang belum terdata pada DPT pemilu 2019.

Dari hasil pantauan beberapa desa oleh jajaran PPK Siak Hulu ada beberapa e-KTP yang akan di verifikasi dan akan dimasukkan dalam DPK.

KPU mulai pertemuan dari Desa Pandau Jaya kemudian bergerak menuju Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu untuk melakukan sosialisasi terhadap beberapa komunitas di masyarakat

Pada komunitas warga nias yang yang melangsungkan acara di Desa Kepau Jaya mendapatkan pemahaman secara singkat dan jelas mengenai warga yang belum masuk DPT masih memiliki kesempatan untuk memilih.

“jika nama kita belum terdaftar di DPT harap menghubungi PPS atau mendatangi kantor desa/ kelurahan dan memperlihatkan e-KTP kepada petugas, akan dimasukkan pada Daftar Pemilih Khusus (DPK),” ungkap Sardalis dihadapan puluhan warga nias.

Warga nias yang hadir menyambut baik kedatangan penyelenggara pemilu dalam rangka melindungi hak pemilih setiap warga negara

Dilanjutkan Sardalis, untuk DPK adalah bagi pemilik e-KTP bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP.

Sedangkan untuk pemilih pindah memilih agar segera menghubungi penyelenggara pemilu baik PPS atau PPK agar hak pilih tetap dapat digunakan.

Jika tidak memungkinkan utk mengurus ke PPS atau KPU Kab/Kota asal, Anda bisa langsung datang ke KPU Kab/Kota tujuan (tempat domisili saat ini). Anda juga akan dibuatkan dokumen pindah memilih.

Silakan mengurus secepatnya, sebelum 17/2/2019, sehingga KPU cukup waktu utk menyediakan surat suara di TPS tujuan.

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments