ROKAN HULU(AuraNEWS.id) – Akibat ketahuan mencuri 2 (dua) ekor kambing PS als Pa (42th) warga Tanjung Baru Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul di gelandang ke Mapolsek Tambusai, Senin (28/1/2019) guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua, S.IK, M.Si melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH kepada AuraNEWS.id Jum’at (1/2/2019) menyebutkan penangkapan itu bermula dari Laporan Polisi oleh Korban/Pelapor Pandi Nasution yang telah kehilangan 2 (dua) ekor kambingnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Seberang Sosa Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai.
Diceritakan, pada Senin (28/1/2019) sekira pukul 11.00 WIB, Korban mendapat laporan dari Osman (Saksi) yang mana ia mendapat info bahwa di Seberang Sosa, Ahad (27/1/2019) malam melihat 2 orang menggunakan sepeda motor membawa kambing,” jelasnya.
“Osman ingin memastikan kepada Korban apakah kambing nya yang di Seberang Sosa ada yang hilang, begitu mendapat info tersebut Korban langsung mengecek kambingnya dan ternyata benar, 2 ekor kambing nya telah hilang,” terang Ipda Nanang.
Kemudian, pada Senin (28/1/2019) sekira pukul 18.15 WIB Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman, S.Sos mendapat informasi dari warga ada kejadian pencurian kambing/ hewan ternak di Tanjung Baru, lalu Kapolsek Tambusai memerintahkan Piket Reskrim dan Piket Pelayanan melakukan pengecekan info tersebut,” ujarnya.
Begitu Anggota Kepolisian sampai di Tanjung Baru ditemukan Terduga Pelaku atas nama PS als Pa sedang bersama Korban, saat itu juga Piket Reskrim langsung mengamankan Pelaku ke Mapolsek Tambusai agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Berdasarkan perintah Kapolsek dilakukan penyelidikan dan pengembangan perkara maka didapatkan Barang Bukti (BB) 2 ekor kambing dan 1 (satu) buah keranjang rotan untuk membawa kambing di DK 4 Desa Suka Maju karena kambing tersebut sudah dijual oleh Pelaku,” ungkapnya.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka dilakukan penangkapan terhadap Pelaku, kemudian Pelaku beserta Barang Bukti digelandang ke Polsek Tambusai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Ipda Nanang.
Penulis : M. Syari Faidar