ROKAN HULU(AuraNEWS.id) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melakukan penangkapan SZ Als AA (53th) yang merupakan Pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur pada Senin (28/1/2019).
Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua, SIK, M.Si melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH kepada AuraNEWS.id, Rabu malam (30/1/2019) membenarkan penangkapan SZ Als AA (suku Nias) yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) PT Torganda dan tinggal di Perumahan Afdaeling II PT Torganda, Batang Kumu RT 019 RW Km 008 Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.
Ipda Nanang menceritakan kronologis kejadian, bahwa pada Ahad (27/1/2019) sekitar pukul 05.00 WIB anak Pelapor yang bernama MH (15th) seorang pelajar kelas 3 SMP mengatakan bahwa perutnya merasa sakit, kemudian Pelapor Nuruati Giawa (44th) langsung mengusuk perut MH dan merasakan ada sesuatu yang menjendol diperut anaknya tersebut.
“Pelapor merasa curiga bahwa anaknya sedang hamil, namun Pelapor tidak begitu yakin. Meskipun MH sudah di kusuk namun tetap mengeluh sakit perut, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Pelapor mengajak MH untuk diperiksa ke Bidan di Desa Mekar Jaya,” ungkapnya.
“Setelah diperiksakan dan di ambil urine oleh Bidan maka diketahui bahwa MH positif hamil, kemudian Pelapor menanyakan siapa yang telah melakukan atau menghamilinya, MH mengatakan bahwa yang telah menghamilinya adalah SZ als AA dan terakhir kali SZ als AA melakukannya pada Jum’at (25/1/2019) sekira pukul 17.00 WIB dirumah kediaman SZ als AA,” bebernya.
“Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara guna proses selanjutnya,” jelas Ipda Nanang.
“Setelah menerima Laporan Kepolisian tentang perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Senin (28/1/2019) Unit Reskrim langsung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Tambusai Utara Brigadir Adilman Buaya tentang perkara tersebut serta memberitahukan dimana keberadaan Terlapor,” terangnya.
“Selanjutya Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Tambusai Utara mendatangi rumah Terlapor lalu langsung mengamankan Terlapor. Kepada Polisi, SZ Als AA mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap MH dan kemudian Terlapor diamankan ke Polsek Tambusai Utara untuk proses lebih lanjut,” tutup Ipda Nanang.
Penulis : M. Syari Faidar