RENGAT (auranews.id) – Unit Reskrim Polsek Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka Curat Terhadap Sepeda Motor yang terjadi di Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida pada November 2018 yang lalu.
Tersangkanya adalah Ariyanto Als Anto (45) warga Jalan H. Agusalum RT. 002 RW. 004 Kelurahan Kota Baru Kecanatan Pekan Baru Kota Propinsi Riau.
Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui Ps Paur Humas Polres Inhu membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Curat Sepeda Motor yang terjadi di Seberida.
“Pada Kamis (31/1/2019) Sekira Pukul 06.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Seberida dan anggota berhasil mengungkap dan menangkap tersangka,” katanya Kamis (31/1/2019) siang.
Dijelaskannya, berdasarkan LP/45/XI/2019 tgl 28 september 2018 dilakukan penyelidikan, dan penangkapan ini berdasarkan Informasi dari Informan.
“Diperoleh Informasi dari Informan setelah ditunjukkan Foto yang terekam CCTV di TKP bahwa tersanka adalah orang Pekan Baru yang sering ke Belilas,” katanya.
Tersangka datang dengan Naik Mobil Oplet Penumpang L300 jurusan Belilas – Pekan Baru, dari Informan diperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di Desa Beligan Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.
“Diperoleh informasi bahwa tersangka akan ke Pekan Baru pada Kamis (31/1/2019) sekira jam 06.00 wib,” katanya lagi.
Setelah mendapat informasi tersebut Kanit Res dan anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka.
“Ketika di Introgasi tersangka Ariyanto (Anto) mengakui perbuatannya dan Sepeda motor tersebut di Jualnya seharga Rp. 2 juta di Taluk Kuantan, Kabupaten Juabtan Singingi (Kuansing)” jelasnya.
Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolsek Seberida guna menjalani proses hukum lebih lanjut, tegasnya.
Penulis: Ali Usman
