ROKAN HULU(AuraNEWS.id) – Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukumnya pada Kamis (24/1/2019).
Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK, M.Si melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono, SH kepada wartawan, Senin (28/1/2019) menuturkan bahwa kejadian itu terjadi pada hari Ahad (20/1/2019) sekira pukul 18.30 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) perkebunan Kelapa Sawit dekat rumah Korban NRF (18) di Desa Rambah Baru Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.
Diceritakan kronologis kejadian, Korban NRF yang merupakan seorang Pelajar pada Ahad (20/1/2019) sekitar pukul 22.00 WIB selesai dirinya dari toilet hendak masuk ke dalam rumah, tiba-tiba tepat di pintu samping rumahnya Pelaku NAP (15) sudah berdiri di hadapan Korban NRF serta NAP berusaha menarik paksa dan membekap mulut Korban dengan menggunakan tangan kanan.
“NAP memaksa Korban untuk diam dan berkata, “Diam jangan ribut, ikut aja,” sambil menggiring Korban ke dalam kebun kelapa sawit,” tutur Paur Humas.
“Sesampainya di dalam kebun kelapa sawit yang berjarak lebih kurang 200 meter dari rumah Korban, lalu Korban RNF diberhentikan oleh NAP serta tangannya memaksa untuk membuka baju serta celana yang di pakai korban,” jelasnya.
“Sontak Korban RNF menolak permintaan Pelaku NAP dan melakukan perlawanan dengan memberontak. Pelaku NAP terus memaksa dan akhirnya Korban di perkosa serta di setubuhi oleh Pelaku,” terangnya.
“Setelah selesai menuntaskan nafsu bejadnya NAP pun menghilang, selanjutnya RNF menceritakan hal tersebut kepada Ketua RT. 003 Dusun Suka Makmur hingga warga setempat melakuan pencarian terhadap Pelaku NAP,” papar Paur Humas.
“Setelah diakukan pencarian oleh warga akhirnya Pelaku NAP berhasil ditemukan dan diamankan oleh warga, kemudian warga menyerahkan Pelaku ke Pihak Kepolisian Sektor Rambah Samo untuk di proses lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : M. Syari Faidar