ROKAN HULU(AuraNEWS.id) – Seorang Perempuan Ibu Rumah Tangga, HM (44th) Pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) berikut barang bukti diamankan oleh Polsek Bonai Darussalam, Rabu (16/1/2019) pukul 14.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu, M. Hasyim Risahondua, S.IK, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono, SH kepada wartawan, Kamis (17/1/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Togel yang merupakan warga Gambangan RT 006 RW 002 Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres melalui Paur Humas menambahkan, adapun kronologis penangkapan, pada Rabu (16/1/2019) sekira pukul 10.30 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Riza Effyandi, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan Judi jenis Togel yang di lakukan oleh sdri. HM, lalu kemudian Kapolsek Bonai Darussalam memerintahkan Kanit Binmas dan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar telah terjadi permainan Judi jenis Togel, dan dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian sekira pukul 13.00 WIB. Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledehan didapati sejumlah uang untuk memasang angka dan buku tafsir mimpi, selanjutnya anggota Polsek Bonai Darussalam membawa pelaku beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut ke Kantor Polsek Bonai Darussalam,” paparnya.
Barang bukti yang turut diamankan dalam penangkapan itu, 2 (dua) buah buku nota untuk rekap togel, 1 (satu) lembar kertas untuk nomor keluar, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) buah pena merek Snowman.
Penulis : M. Syari Faidar

