Sabtu, Oktober 12, 2024
BerandaDaerahPolres Rohul Kembangkan Dugaan Pungli di Bapenda Rohul, Kemungkinan Akan Ada Tersangka...

Polres Rohul Kembangkan Dugaan Pungli di Bapenda Rohul, Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru 

ROKAN HULU(AuraNews.id) – Penyidikan dugaan Pungli pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul masih terus dilakukan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Rohul, kendati dari 4 pegawai yang terkena OTT pada Kamis (6/12/2018) pukul 13 00 WIB, saat ini sudah ada satu orang yang terjerat perkara Pungli Uang Upah Pungut Pajak.

Namun penyidik terus berupaya melakukan pengembangan dugaan keterlibatan pihak lain masih terbuka. Tampaknya Kepolisian tidak akan berhenti pada seorang tersangka saja, sejauh ini sudah ada lima orang yang telah diperiksa sebagai saksi, namun baru seorang yang sudah berstatus tersangka yakni DN, Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dengan mengusut pihak lain yang diduga terlibat menikmati aliran dana tersebut.

Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua SIK, M.Si, melalui Wakapolres Rohul Kompol Willy Kartamanah, AKS, S.IP, M.SI saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Selasa (11/12/2018) siang, membenarkan bahwa Kasus OTT dugaan Pungli di Bapenda Rohul sudah ditingkatkan statusnya oleh penyidik Polres Rohul bahkan telah menahan seorang tersangka dari empat orang yang sebelumnya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Rohul pada Kamis siang, pukul 13.00 WIB.

Kompol Willy yang didampingi Kasat Reskrim AKP Harry Novianto SIK dan Kanit Pidum, Ipda Jon Hery, serta Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) ini masih terus didalami dan dalam proses pengembangan. Hingga saat ini, Pihaknya  sudah memanggil 5 orang saksi untuk dimintai keterangan, dan mereka semua merupakan pegawai di Bapenda Rohul.

“Jadi perkara ini masih dalam proses pendalaman dan pengembangan,” ungkapnya.

Wakapolres menambahkan, “Tim Saber Pungli Polres Rohul semula mengamankan 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2 tenaga honorer di Bapenda Rohul, empat orang ini langsung dibawa ke Mapolres Rohul untuk dimintai keterangan, pada saat penangkapan di ruang Kerja AZ,DN,YY dan RD, petugas menyita sejumlah barang bukti, berupa dokumen yang memang terindikasi adanya dugaan Pungli dan berhasil menyita uang tunai senilai Rp 12,100 000 (dua belas juta seratus ribu rupiah) yang diduga hasil Pungli dari uang upah pungut pajak,” imbuhnya.

Pada pengembangan kasus tersebut, Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul menetapkan seorang wanita inisial DN selaku Kepala Seksi (Kasi) Pembukuan di Bapenda Rohul sebagai tersangka dan saat sudah kita titipkan dilapas Kls II B Pasir Pengaraian, tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan dijerat Pasal 12 huruf (e) dan huruf (f) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

Sedangkan pejabat Kepala Bidang di Bapenda Rohul berinisial‎ Az, serta 2 tenaga honorer yang sempat dimintai keterangan baru sebatas saksi, Wakapolres memperkirakan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru pada perkara dugaan Pungli yang masuk ranah Tipikor di Kantor Bapenda Rohul.

Dugaan Pungli di Bapenda Rohul, sambung Kompol Willy, semacam pintu gerbang bagi Kepolisian. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru pada perkara ini.

“Perkara dugaan Pungli di Bapenda Rohul telah menjadi atensi Polda Riau, apalagi sebelumnya ada perintah Presiden untuk pemberantasan praktik Pungli,” pungkasnya.(ALf/FDr)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments