Minggu, Mei 11, 2025
BerandaDaerahAlfisyahri : Bupati Jangan Semena-mena Berhentikan ASN, Ikuti Aturan Main

Alfisyahri : Bupati Jangan Semena-mena Berhentikan ASN, Ikuti Aturan Main

BANGKINANGKOTA – Dalam diskusi “Duduok Basamo” (Duduk Bersama-red) yang diadakan di Hotel Altha Bangkinang, Alfisyahri kembali mempertanyakan kebijakan Bupati Kampar, H Azis Zaenal dalam pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Dia menilai ada ASN yang dimutasi meski melanggar Undang-undang kepegawaian.

Hadir pada acara tersebut, tiga mantan calon Bupati Kampar, Rahmad Jevary Juniardo, Zulher, Msi, dan Jawahir. Selain itu juga hadir Tokoh masyarakat diantaranya Eka Sumahamid, M Irfan Dailami, M Syahril SE, Bakri, Masnur, M Zakir, Firdaus Way, para Caleg Kabupaten dari partai Perindo, Demokrat, PKB, PAN dan para aktivis Kampar.

Salah seorang peserta diskusi mengatakan, ada seorang ASN yang dinonjobkan dan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

“Setelah melewati proses, akhirnya ASN yang merupakan istri Anggota DPRD Kampar yang dinonjobkan menang. Dia ini harus kembali diangkat dan diberikan posisi semula,” katanya.

Menurutnya, jika Bupati tidak mengangkat ASN tersebut, maka ini bisa masuk ke ranah hukum sebab gugatannya sudah dimenangkan oleh PTUN.

Untuk itu, Alfisyahri berharap agar Bupati tidak semena-mena dalam mengangkat dan memberhentikan ASN.

“Ikuti aturan main, biar ASN tidak ada yang merasa dirugikan,” kata Alfisyahri. (NDs)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments