ROKAN HULU(AuraNews) – Telah dilakukan penangkapan terhadap 4 orang sales diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu song yang melanggar pasal 303 KUHP di jalan Mangga 1 RK Harapan, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Senin (1/10/18) malam.
Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasym Rishondua Sik M,Si saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, Rabu (3/10/2018) mengatakan, malam sekira pukul 23:00 WIB Team Opsnal Polsek Ujung Batu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kontrakan ada akivitas 4 orang yang sedang melakukan perjudian.

Kemudian atas perintah Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi SIK, Team Opsnal yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Ipda Ulik Iwanto melakukan penyelidikan, saat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggota mendapati para pelaku sedang asyik melakukan tindak pidana perjudian.
Tanpa membuang waktu Team langsung melakukan penangkapan terhadap 4 orang sales diduga pelaku perjudian song tersebut yang dilakukan oleh KH (38 Th), HS (38 th) dan AN (32 Th) serta kawannya RF (31 H).
TKP di jalan Mangga 1 RK Harapan, Kelurahan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, beserta para pelaku ikut diamankan barang bukti berupa 10 kotak kartu remi untuk judi song merk golden fish yang belum digunakan, 2 kotak kartu remi sebanyak 108 lembar yang sedang di gunakan untuk main judi serta uang tunai senilai Rp.109.000,-.
Ke-4 Pelaku tersebut kini meringkuk di ruang jeruji besi tahanan Polsek Ujung Batu.
“Para pelaku akan diancam dengan KUHP Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman penjara,” kata Nanang.(ALf/FDr).

