PEKANBARU(AuraNews) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Senin (17/9/2018) dengan agenda Pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Pelapor calon DPD di Kantor Bawaslu Riau, jalan Adisucipto, Pekanbaru.
Sidang dimulai pukul 15.30 WIB, Pelapor dan Terlapor hadir dalam sidang ini. Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi (Pelapor) Salah seorang Bacaleg merasa dilakukan tidak adil oleh KPU, Dasar putusan TMS yang dilakukan oleh KPU Provinsi Riau kepada Bacaleg, disebabkan karena pelapor masih berusia 20 tahun, 5 Bulan.
Dalam sidang ini Ilham, SE dan Sri Rukmini selaku Anggota KPU Provinsi Riau sebagai pihak Terlapor.
Dalam sidang lanjutan gugatan ini, Pelapor tidak didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
Sebelumnya Pelapor telah melakukan Laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh KPU Provinsi Riau pada tanggal 7 September 2018, ke Kantor Bawaslu Provinsi Riau jalan Adi Sucipto, Pekanbaru.
Pasalnya KPU Provinsi Riau telah mencoret nama pelapor dari Daftar Calon Sementara (DCS) dalam perlehatan Pileg tahun 2019 dengan alasan usia pelapor baru berusia 20 Tahun 5 Bulan atau belum sampai usia 21 Tahun saat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Terlapor.
Neil Antariksa, Anggota Bawaslu Provinsi Riau selaku Ketua Majelis Sidang meminta Pelapor dan Terlapor memperlihatkan tanda pengenal diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian Pelapor diminta untuk membacakan tuntutannya kepada Terlapor.
Sidang berakhir pada pukul 17.45 WIB dan akan dilanjutkan pada sidang pembacaan dari pihak Terlapor yakni KPU Provinsi Riau pada Kamis (20/9/2018). (***)