PEKANBARU(AuraNews) – Penghadangan yang dilakukan oleh segelintir oknum terhadap deklarator #gantipresiden, Neno Warisman di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Sabtu (25/8/2018) disayangkan sejumlah pihak.
Kali ini, aksi ini sangat disayangkan oleh Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia Provinsi Riau, Noor Aufa,SH,CLA. Menurutnya, tindakan tersebut mencoreng muka masyarakat melayu yang dikenal santun dan beradab.
“Persekusi terhadap Neno Warisman sendiri merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang seharusnya diproses aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Riau. Apabila terjadi pembiaran atas pelaku persekusi yang dilakukan terhadap Neno Warisman, hal ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Ranah Melayu,” kata Noor Aufa kepada AuraNews di Pekanbaru, Minggu (26/8/2018).
Dikatakannya, atas perbuatan persekusi ini, aparat penegak hukum bisa saja mengenakan Pasal 335 KUHP agar bisa memberikan efek jera dan menghindari makin maraknya tindakan persekusi.
“Selain itu, apabila saat persekusi dilakukan ada korban baik fisik ataupun terhadap benda, tentunya aparat penegak hukum bisa juga menerapkan ketentuan Pasal 170 KUHP,” terangnya.
Dalam melakukan proses penindakan pelaku persekusi ini sendiri, kata Noor Aufa, kepolisian tidak perlu menunggu adanya laporan dari korban atau pihak tertentu lainnya, karena dugaan adanya perbuatan pidana sudah jelas baik melihat kondisi lapangan sendiri maupun dari media massa.
“Apalagi yang harus menjadi catatan, Kapolri sendiri pernah menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelaku persekusi menjadi perhatian serius bagi Polri saat ini dan tentunya hal ini juga harus menjadi perhatian bagi Polda Riau,” tutup pengacara muda itu.(NDs)