BANGKINANG KOTA(AuraNews) – Sebanyak 601 Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Bangkinang mendapatkan remisi HUT RI. 5 (lima) orang diantaranya langsung dinyatakan bebas pada tanggal 17 Agustus 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
“Dari 1.419 warga binaan Lapas, sebanyak 601 dapat remisi. Lima diantaranya langsung bebas hari ini,” kata Kalapas Bangkinang, Herry Suhasmin.
Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM itu diserahkan langsung Wakil Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto kepada Napi saat acara penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak pidana lapas kelas II B Bangkinang dalam rangka peringatan HUT RI yang ke 73 yang dilaksanakan di Lapas Bangkinang , Jumat (17/8/2018).
Wakil Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto berharap kepada Napi yang dinyatakan bebas untuk bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Ditambahkan Catur, dengan kembalinya warga binaan tersebut ke tengah-tengah keluarganya, diharapkan bisa segera menyesuaikan diri dan bangkit, melupakan masa lalu yang kelam, kembali bertekat menjadi seseorang yang baik , bertanggung jawab dan bisa dibanggakan oleh keluarga.
Pada kesempatan tersebut, Catur juga meyampaikan keprihatinannya sebab dari 1.419 orang penghuni lapas, 839 orang diantaranya terjerat kasus Narkoba, artinya 60 persen warga binaan terlibat kasus narkoba.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Polres Kampar serta Badan Narkotika Kampar akan bersinergi dan berupaya untuk membuat program-program yang nantinya dapat disosialisasikan guna melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkoba di tengah-tengah Masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Catur juga menyerahkan langsung uang transportasi dan sembako kepada 5 orang narapidana yang mendapatkan remisi dan berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban para warga binaan tersebut.(NDs)