PEKANBARU(AuraNews) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Uung Abdul Syakur, melakukan serah terima jabatan tiga asisten di instansi yang dipimpinnya, Rabu (15/8/2018). Uung berharap, asisten yang baru dapat meningkatkan kinerja jadi lebih baik.
Tiga asisten itu adalah Asisten Pidana Umum (Aspidum) Sofyan S. Dia menggantikan Zainul Arifin yang dapat tugas baru jadi Kepala Subdirektorat Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum pada Direktorat Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung.
Sebelumnya, Sofyan menjabat sebagai Kepala Kejari Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Dia juga pernah bertugas di Kejati Riau sebagai Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun).
Selanjutnya, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau, Heru Widarmoko yang sebelumnya menjabat Kajari Cianjur. Heru menggantikan Jasri Umar yang dimutasi menjadi Kepala Bidang Program dan Evaluasi pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Dwi Agus Arfianto yang sebelumnya menjabat Kepala Kajari Mempawah. Dia menggantikan Jerryanto Tulungallo yang bergeser menjadi Kepala Kejari Singkawang, Kalimantan Barat.
“Kepada para asisten yang baru segera bekerja. Tingkatkan kinerja di bidang masing-masing,” pesan Uung.
Khusus untuk Aspidum, juga diharapkan memprioritaskan penegakan hukum perkara kebakaran hutan dan lahan. “Saya maksimalkan tuntan terhadap pelaku karhutla,” tegas Uung.
Selain kebakaran hutan dan lahan, Uung juga menegaskan prioritas penegakan hukum perkara narkotika. Perkara ini tidak boleh ditangani dengan main-main karena dapat mengancam generasi muda.
“Riau merupakan pintu masuk narkotika. Saya tidak akan toleransi narkoba. Kalau tuntutan lemah, dikhawatirkan peredaran (narkoba) makin marak,” kata Uung.
Mutasi pejabat Eselon III ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-355/C/07/2018, tentang Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pemindahan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI. SK itu ditandatangani oleh Jaksa Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung, Bambang Waluyo, atas nama Jaksa Agung.
Dalam SK yang diteken di Jakarta pada 5 Juli 2018, terdapat nama 171 pejabat yang mengalami pergeseran posisi. Tiga di antaranya adalah asisten di Kejati Riau.(An/MCr)