PEKANBARU(AuraNews) – Walikota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran tentang HUT ke 73 RI tahun 2018. Dalam surat edaran tersebut, seluruh lembaga instasi vertikal, BUMN, BUMD dan perusahaan, perguruan tinggi, serta seluruh OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru agar mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 Agustus 2018.

Selain memasang bendera Merah Putih, Pemko Pekanbaru juga menghimbau untuk memasang dekorasi, lampu hias serta umbul-umbul dan atribut lainnya di lingkungan kantor masing-masing.

“Kami mengimbau agar semua kalangan masyarakat Pekanbaru, baik instasi vertikal, BUMN, BUMD dan perusahaan serta perguruan tinggi dan seluruh OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru serta masyarakat Pekanbaru untuk menjalankan surat edaran ini,” kata Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan, kemaren.

Selain itu, seluruh camat, Kapolsek, Danramil, Lurah, Babinsa dan Babinkamtibmas juga diimbau untuk menyampaikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing agar ikut berpartisipasi memasang bendara merah putih di setiap rumahnya.

“Dan sedapat mungkin memadang Gapura HUT RI, serta melakukan gotong royong membersihkan lingkungan di setiap RT dan RW masing-masing,” pungkasnya.(AN/MCr)