Senin, Maret 9, 2026
BerandaDaerahA2K3 Kampar Gelar Pelatihan APD dan K3 Puskesmas

A2K3 Kampar Gelar Pelatihan APD dan K3 Puskesmas

KUOK (auranews.id) – Sehubungan dengan Program Kegiatan Upaya Kesehatan Kerja Puskesmas, Puskesmas Kuok dan Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (A2K3) Kabupaten Kampar menggelar Pelatihan Alat Pelindung Diri (APD) dan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di aula Puskesmas Kuok, Selasa (31/7/2018).

Kepala Puskesmas Kuok, dr. Zulhendra Das’at yang didampingi oleh Musmulyadi, SKM, M.Kes dan Nolfia Novi, SKM mengatakan, pelatihan ini bertujuan untuk melatih dan menambah pengetahuan petugas dalam menginventarisir bahaya-bahaya lingkungan kerja di Puskesmas baik fisik, biologis maupun kimiawi dan hal ini perlu di kendalikan sedemikian rupa sehingga tercipta suatu lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman.

Dalam Pelatihan K3 yang diselenggarakan A2K3 ini hadir sebagai Pembicara I, Ketua A2K3 Kabupaten Kampar, Hendrawan, SKM, M.Si, Pembicara II, Revi Susanti, SKM, Pembicara III,  Afrizal, SH, MH yang juga Praktisi Fire. Ketiga Pembicara ini mengupas tuntas tentang pengertian dan tujuan penggunaan APD, seleksi dan jenis-jenis APD, urutan penggunaan dan melepas APD, pemilahan penggunaan APD, penanganan sampah, kesehatan lingkungan, faktor risiko dan bahaya di tempat kerja, sistem manajemen K3, evakuasi korban dan disertai tanya jawab atau fedback dari peserta.

Ketua A2K3 Kabupaten Kampar Hendrawan, SKM, M.Si dalam paparannya menyampaikan berbagai cara dapat di lakukan untuk menanggulangi bahaya-bahaya dilingkungan kerja, salah satunya pemakaian APD.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal 3, 9, 12, 14 dinyatakan bahwa dengan peraturan perundangan di tetapkannya syarat-syarat K3 untuk memberikan APD, pengurus/pimpinan di wajibkan menunjukan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja tentang APD, dengan peraturan perundangan diatur kewajiban atau hak tenaga kerja untuk memakai APD harus diselenggarakan di semua tempat kerja, wajib menggunakan APD,” terang Hendrawan.

“Pengurus/pimpinan harus menyediakan APD yang diwajibkan secara cuma-cuma. Oleh karena itu keselamatan kerja harus benar-benar di terapkan dalam suatu tempat kerja termasuk Puskesmas di mana di dalamnya terdapat tenaga kerja melakukan pekerjaannya. Hal ini di lakukan karena pekerja/manusia adalah faktor yang paling penting dalam suatu produksi/jasa. Manusia sebagai tenaga kerja dapat menimbulkan kecelakaan kerja yang berdampak pada cacat sampai meninggal,“ ujar Hendrawan alumnus K3 FKM UI itu.

Lebih lanjut Hendrawan mengatakan, “kegiatan ini mendapat apresiasi dari seluruh peserta dan setiap orang yang terlibat pada pelayanan di Puskesmas akan mengetahui dan paham tentang APD dan K3 serta penanganan sampah medis dan mampu menghadapi resiko atau bahaya yang terjadi ditempat kerjanya serta dapat diaplikasikan untuk melindungi pekerja dari luka atau penyakit yang diakibatkan oleh adanya kontak dengan bahaya (hazards) di tempat kerja, baik yang bersifat kimia, biologis, radiasi, fisik, elektrik, mekanik dan lainnya,” pungkas Hendrawan.(***)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments