Pekanbaru(auranews.id) – Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres bernomor 54 tahun 2018 t memperkuat upaya pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi dari sejak hulu dan berdampak luas bagi kehidupan publik, tanpa mengurangi kewenangan dan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, komitmen Presiden Jokowi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak pernah surut sedikit pun. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penataan kebijakan dan regulasi, instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sampai dengan penyelamatan keuangan/aset Negara, sebagaimana dilansir rri.co.id, Rabu (25/7/2018)
Meski demikian, masih dibutuhkan upaya konsolidasi yang lebih efektif atas berbagai inisiatif dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Moeldoko menegaskan, Perpres ini memberikan peran dan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga khusus yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Stranas PK ini memiliki fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi, sehingga pencegahan yang dilakukan dapat lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung,” papar Panglima TNI 2013-2015 ini. Ia menambahkan, pencegahan korupsi akan semakin efisien apabila beban adminstrasi dan tumpang tindih dapat dikurangi melalui kolaborasi yang lebih baik.
Fokus sinergi dalam rangka pencegahan korupsi yang diatur dalam Perpres ini ada tiga; pertama perizinan dan tata niaga; kedua keuangan negara; dan ketiga penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Dengan demikian, fokus dari strategi pencegahan korupsi berada pada sektor-sektor yang betul-betul rawan korupsi dan berdampak luas bagi masyarakat.
Moeldoko juga memaparkan, bahwa Perpres Stranas PK ini semakin mengukuhkan peran KPK sebagai koordinator dan supervisi yang akan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya seperti Bappenas, Kemendagri, KemenPANRB, dan Kantor Staf Presiden. Di tingkat nasional, akan ada Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang memiliki tugas mengoordinasikan pelaksanaan Stranas PK, menyampaikan laporan kepada Presiden, dan memublikasikan laporan-laporan capaian kepada masyarakat.
Dengan Peraturan Presiden ini, lanjut Moeldoko, setiap menteri, pemimpin lembaga, dan kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan aksi pencegahan korupsi kepada Timnas PK setiap 3 bulan.
Perpres 54 tahun 2018 memuat 15 pasal 27 ayat ini ditetapkan tanggal 20 Juli 2018 di Jakarta dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia juga tanggal 20 Juli 2018 Nomor 108.(An/Mcr)