Kamis, Desember 12, 2024
BerandaHukumDenda Rp1,5 Milyar Mengintai Penerbang Drone Tanpa Izin

Denda Rp1,5 Milyar Mengintai Penerbang Drone Tanpa Izin

JAKARTA (auraNEWS.id) — Wakil Sekretaris Jenderal II Federasi Aero Sport Indonesia (FASI), Kolonel Penerbang Agung Sasongkojati mengatakan masyarakat kini tak lagi bisa menerbangan pesawat nirawak (drone) tanpa mengantongi izin.

Agung menegaskan, penerbang drone yang tetap menerbangkan drone tanpa memiliki izin berpotensi didenda hingga terancam hukuman penjara.

“Jika melanggar KKOP, bisa-bisa dikenakan denda maksimal Rp 1,5 miliar atau 3 tahun penjara,” kata Agung di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (6/7).

Ia menjelaskan sistem keselamatan penerbangan terdapat Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di sekitar bandara.

Sejumlah daerah di Jakarta sepeti Halim Perdanakusuma, Bandara Soekarno Hatta, dan Istana Negara merupakan area KKPO sehingga ada larangan untuk menerbangkan drone.

“Seperti di Jakarta ini hampir sebagian besar daerah terlarang untuk menerbangkan drone karena daerah itu ada di dalam KKOP,” kata Agung.

Menurutnya, untuk menerbangkan drone secara komersial saat ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan 163 tahun 2015 tentang sistem pesawat udara kecil tanpa awak.

Agung juga menjelaskan ada Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) Nomor 180 tahun 2015 tentang pengendalian, pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia.

Dengan adanya aturan tersebut, menurutnya saat ini masyarakat harus memiliki izin layaknya mengantongi SIM saat mengendarai mobil dan motor.

“Agar terbang sesuai aturan, harus disertifikasi dan pesawatnya harus diregistrasi,” ucapnya.

Sementara untuk penerbang yang melakukannya sekedar hobi dan rekreasi, Agung mengatakan harus tergabung dalam Federasi Aerosport Indonesia (FASI). Komunitas kedirgantaraan ini akan memfasilitasi latihan terbang bebas KKOP dan memberikan berbagai pelatihan.

“Untuk rekreasi dan hobi, harus terbang sesuai dengan aturan yang dibuat oleh komunitas nasional kedirgantaraan,” imbuhnya.

Sumber: cnnindonesia.com

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments