PEKANBARU(auranews.id) – Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota se- Riau resmi ditutup pada hari Rabu (4/7/2018), data terakhir sampai dengan pukul 16.00 WIB telah mendaftar sebanyak 325 calon, belum termasuk calon yang mendaftar via pos yang mengirimkan lamaran dihari terakhir (cap pos).
Penerimaan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Riau telah dibuka sejak tanggal 28 Juni 2018 yang lalu sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Juli 2018.
Pelamar lebih banyak yang mengantar langsung berkas lamarannya ke sekretariat Tim Seleksi (Timsel) di Jalan Adi Sucipto No.284, Komplek Transito Pekanbaru, dibanding melalui jasa kurir atau pos.
Batas akhir penerimaan berkas yang diantar langsung ke sekretariat adalah hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan pengiriman berkas dengan cara scan dan di kirimkan ke alamat email timsel bawaslu.kkseriau2018@gmail.com hingga pukul 23.59 WIB.
Sampai pukul 16.00 WIB, tercatat 352 orang pendaftar telah mengirimkan/mengantarkan berkas, dengan rincian sementara jumlah pendaftar per-Kabupaten/Kota se-Riau sebagai berikut :
Kota Pekanbaru : 102 Orang
Kota Dumai : 15 Orang
Kab. Bengkalis : 19 Orang
Kab. Siak : 28 Orang
Kab. Rohil : 25 Orang
Kab. Meranti : 15 Orang
Kab. Kampar : 32 Orang
Kab. Rohul : 27 Orang
Kab. Inhil : 11 Orang
Kab. Kuansing : 36 Orang
Kab. Pelalawan : 37 Orang
Dari 352 orang pendaftar tersebut (kemungkinan akan bertambah sampai malam ini) dan akan di lakukan penilaian berkas/seleksi administrasi dengan jumlah 252 orang yang akan lulus, dan nantinya akan mengikuti tes tertulis CAT dan Psikologi.
252 orang tersebut, perkiraan yang akan terjaring sebanyak 198 orang yang akan mengikuti Tes Kesehatan dan Wawancara.
Akhir jumlah Peserta Calon yang akan dikirim ke Bawaslu RI sebanyak 108 orang dan nantinya akan menduduki posisi Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 54 orang.
“Batas waktu penerimaan berkas memang berakhir pada jam 4 sore, namun untuk peserta yang telah mengirimkan berkas melalui email sampai jam 23.59 WIB tetap akan di terima, artinya penerimaan berkas tetap berlangsung walaupun berkas asli nya diterima diluar tanggal 4 Juli,” ujar Ketua Timsel 1, Dr. Hasanuddin, M.Si.
“Sama halnya jika melalui pos kilat, kita akan terima dengan memperhatikan tanggal pengiriman berkasnya atau tanggal Cap Pos nya yaitu paling lambat tanggal 4 Juli 2018”, tambahnya.
Dari beberapa Kabupaten yang ada, rencananya akan dilakukan perpanjangan waktu penerimaan berkas untuk Kabupaten yang jumlah pesertanya kurang dari 30 orang, untuk Kabupaten/Kota yang akan memiliki Komisioner Bawaslu sebanyak 5 orang yaitu Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Bengkalis, Siak, Pelalawan, Inhu, Inhil, dan Kota Pekanbaru.
Sedangkan Kabupaten Meranti, Kuansing, dan Kota Dumai akan memiliki Komisioner Bawaslu masing-masing sebanyak 3 orang. (***)