PEKANBARU (auranews.id) – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau (Pilgubri) yang diselenggarakan pada hari Rabu (27/6/2018) terdapat temuan sementara dugaan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau berdasarkan hasil Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilgub se Riau.
Berikut data sementara Kabupaten/Kota yang ditemukan melakukan dugaan pelanggaran :
Kota Pekanbaru
Kelurahan Umban Sari, KPPS tidak memberikan salinan DPT ke PTPS dengan alasan tidak ada biaya Fotocopy.
Kecamatan Payung Sekaki, beberapa pemilih DPTb yang diizinkan KPPS mencoblos sebelum jam 12.00 WIB.
Di beberapa TPS, Saksi dan PTPS tidak disediakan meja hanya disediakan kursi oleh KPPS.
Kota Dumai
Kecamatan Dumai Timur, Kelurahan Bukit Batrem, terdapat 3 orang pemilih yang mencoblos tidak sesuai dengan TPS nya. Dugaan sementara melanggar aturan PKPU No.8 Tahun 2018 Pasal 59 ayat 2e, tentang Pemungutan Suara Ulang.
Ditemukan DPT Ganda identik Daftar Pemilih di TPS.
Terdapat Laporan dari masyarakat, tentang beredarnya foto pemilih saat mencoblos salah satu paslon pilgubri di Group Whatsapp.
Kabupaten Meranti
Terdapat kekurangan surat suara yang kurang dari jumlah DPT nya di Desa Kapau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur.
Terdapat pemilih yang mencoblos bukan di TPS nya dengan membawa Form AA KWK atau kertas tanda terima coklit di TPS 16, Kelurahan Selat Panjang Tmur.
Kabupaten Pelalawan
Tingkat Partisipasi rendah dikarenakan kurangnya surat suara di beberapa TPS di Kecamatan Kerumutan Desa Pangkalan Tampoi, dan Desa Balam Merah.
Sedangkan di Desa Bukit Lembah Subur, terdapat pemilih merobek C6 karena nama pemilih tidak dipanggil secara lengkap dengan marganya, dan pemilih meninggalkan TPS.
Di TPS 12 dan 19 Kecamatan Pangkalan Kuras Kelurahan Sorek 1, Lampiran C1 KWK tidak ada dan sudah diperbanyak untuk saksi dan PTPS namun saksi sudah pulang, hal ini dimasukkan dalam kejadian khusus di TPS.
Kabupaten Siak
TPS 9 di Kandis, malamnya ambruk kena angin dan hujan lebat tetapi tetap berjalan, sebelum dimulai pencoblosan TPS sudah diperbaiki.
TPS rawan di Kecamatan Koto Gasib yang banyak pemilih disabilitas berjalan lancar. KPPS mendatangi 13 rumah pemilih untuk membantu penyandang disabilitas dan pemilih yang sakit.
Pelanggaran di Desa Penyengat Kecamatan Sungai Apit, adanya anak yang mewakili orang tuanya yang sakit dan telah dapat dicegah oleh Panwas setempat.
Kabupaten Kuantan Singingi
Pada proses pemungutan dan perhitungan surat suara di 15 Kecamatan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran, karena Panwaslu Kabupaten Kuansing telah melakukan pencegahan.
Saat ini Panwaslu Kabupaten Kuansing melakukan rekapitulasi perolehan surat suara berdasarkan informasi dari PTPS (c plano).
Informasi laporan masyarakat ke Panwaslu Kabupaten Kuansing dengan no register 03/LP/PG/KAB-KA/04.07/VI/2018 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Duta Palma yakni memperkerjakan karyawan di hari libur nasional (27 Juni 2018) dengan catatan seluruh karyawan secara bergiliran menggunakan hak suara di TPS.
Kabupaten Kampar
Terdapatnya kekurangan surat suara di Desa Gajah Bertalut Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar sebanyak 227 suara dan mengakibatkan pemilih tidak bisa mengunakan hak pilihnya.
Kecamatan Kampar, Desa Pulau Tinggi TPS 003, dugaan pelanggaran mencoblos lebih dari 1 kali oleh anggota KPPS, mengatasnamakan isterinya yang sedang sakit.
Kabupaten Rokan Hilir
Kecamatan Kubu TPS 002 Kepenghuluan Sei Kubu Hulu, hasil temuan Pengawas TPS bahwa ada 1 orang masyarakat yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Dan saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan terkait dugaan unsur pelanggaran pidana pemilu, Kemudian Panwaslu melakukan kajian terhadap masalah tersebut yang nantinya akan dilanjutkan ke Sentra Gakumdu.
Kabupaten Bengkalis
Lokasi TPS 4 Desa Semunai Kecamatan Pinggir, KPPS telah melakukan penghitungan surat suara pada pukul 10 pagi, karena menganggap proses telah selesai dan pemilih yang terdaftar di DPT sebanyak 48 pemilih telah melakukan pencoblosan, proses ini telah disetujui oleh Saksi dari Paslon dan PTPS.
Ditemukan DPT ganda identik dari daftar pemilih di TPS
Terdapat TPS Susulan sebanyak 5 TPS yaitu, 2 TPS di Kabupaten Kampar, 1 TPS di Rohil, dan 2 TPS di Siak. Pemungutan surat suara lanjutan ada 1 TPS di Kabupaten Rohul.
Menindak Lanjuti adanya temuan dugaan pelanggaran tersebut, saat ini Panwaslu Kabupaten/Kota dan jajarannya sedang melakukan pengumpulan bukti dan saksi guna memenuhi syarat untuk dijadikan temuan dengan terpenuhinya unsur Formil dan unsur Materil. (***)