
Calon BPD Terpilih Jangan Hanya Tahu Haknya Saja, Kewajiban Mesti Diutamakan
SENDAYAN (auranews)–Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar pada Minggu (23/8/26) nanti akan mengadakan pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026-2034.
Saat ini, dari sekitar 4 dusun yang ada di Desa Sendayan, lebih kurang 24 orang calon telah teradaftar dan sudah memiliki nomor urut masing-masing. Jauh melebihi jatah kursi yang tersedia, yakni 7 kursi.
Dari seluruh calon yang muncul, diketahui terdapat beberapa incumben atau anggota BPD Desa Sendayan periode sebelumnya yang masih ikut pencalonan. Sementara sisanya adalah calon yang baru pertama kali ikut serta dengan membawa tekat ingin ikut berperan membangun desa.
Sebagai calon pengawas pembangunan desa dan rekan kerja Kepala Desa, anggota BPD mesti mengerti tugas pokok, fungsi dan kewajiban sebagai seorang anggota BPD.
Karna BPD adalah DPR nya dilingkup pemerintahan terbawah, yakni pemerintahan Desa. Selain memiliki hak digaji, anggota BPD juga memiliki kewajiban untuk menjadi perpanjangan tangan dari aspirasi masyarakat.
“Selain mengawasi semua kebijakan dan program pembangunan yang dilakukan kepala desa, BPD juga harus mampu melahirkan peraturan desa yang berpihak pada masyarakat banyak, serta siap dan mau menampung aspirasi masyarakat untuk disampaikan dan diperjuangkan pada pemerintah desa,”ungkap Zainalis, tokoh masyarakat Sendayan asal Kapur.
Dia mengatakan, BPD juga harus memiliki keterwakilan perempuan, sebagai pemilik hak untuk ikut membangun desa dan mewakili suara perempuan di Desa.
Sebagai catatan untuk diperhatikan, sejak Desa Sendayan defenitif tahun 2006, banyak kebijakan yang secara tidak langsung merugikan masyarakat. Bahkan terbukti merugikan negara secara anggaran.
Beberapa peristiwa kesalahan pengelolaan anggaran Desa yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terjadi sejak Desa Sendayan berdiri. Masyarakat sangat berharap, kedepannya anggota BPD terpilih betul-betul menjalankan fungsi pengawasannya.
“Harus tahu dengan hak dan kewajiban dan wajib memiliki keberanian meluruskan setiap kebijakan atau perbuatan aparatur desa yang merugikan masyarakat dan negara, jangan malah menjadi bagian kelompok yang ikut merugikan masyarakat itu pula. Tegaskan hati dan diri dimana kita berdiri dan untuk siapa kita jadi wakil masyarakat desa itu ,”tegas pria yang banyak disapa Anga itu.
Sementara tokoh pemuda Kapur yang berdomisili diluar Sendayan, M.Yanis, juga sempat menyampaikan betapa meruginya masyarakat dengan kelalaian seorang pemimpin desa serta anggota BPD yang banyak diam.
“Mulai dari proses pembangunan desa yang tersendat, lambat berkembang, hingga wibawa Sendayan pun menurun dimata masyarakat desa lain,” sebutnya.
Terkait pemilihan BPD beberapa hari mendatang, Ia mengajak masyakat untuk memilih sosok yang peduli masyarakat, yang bersedia menyumbangkan waktu, pikiran dan tenaga serta tegas memperjuangkan hak-hak warga desa.
“Mari kita belajar dari apa yang telah terjadi sebelumnya. Mari kita nilai dengan hati dan pikiran yang jernih, apakah telah menjalankan peran dan kewajibannya atau hanya sekedar ingin terdaftar di slip gaji saja tanpa memberi sumbangsih untuk pembangunan desa,”ujarnya.
Perlu diketahui bersama, seluruh anggota BPD mesti mampu meresep sebuah aturan desa untuk kemajuan pembangunan desa serta memihak kepentingan masyarakat banyak, diatas kepentingan pribadi atau kelompok.
Setidaknya, peraturan desa yang tercipta dan yang telah menjadi sebuah peraturan desa yang mutlak, mesti mampu memberi sumbangsih yang nyata bagi pembangunan desa dan masyarakatnya.
Jika anggota BPD tidak maksimal menjalankan tugas, fungsi dan kewajibannya, maka akan berdampak pada melambatnya proses pembangunan dan kesejahteraan warga desa.
Dimana ketika pemimpin desa membuat kebijakan yang merugikan desa dan masyarakatnya, maka ketika itulah anggota BPD memainkan perannya.
Data dari Sekretaris Desa Sendayan menyebut, seluruh calon anggota BPD Sendayan yang sudah terdaftar berjumlah sekitar 24 orang calon. Dengan 9 calon diantaranya adalah kalangan perempuan. Dimana 5 calon perempuan adalah untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Sementara 4 calon perempuan lainnya adalah dari keterwakilan dari 4 Dusun yang ada.
“Dalam pemilihan nanti, perempuan akan mendapat dua surat suara. Satu surat untuk memilih calon dari keterwakilan perempuan, satunya lagi untuk memilih keterwakilan Dusun. Dimana untuk Dusun ada 4 calon perempuan,”sebut Misdar, Sekdes Sendayan saat dihubungi auranews.co Minggu (2/8/26).
Dikatakannya, dengan regulasi aturan yang baru, hak-hak perempuan untuk memperjuangkan calon BPD dari kalangan perempuan sedikit diistimewakan. Dimana mereka berhak mendapat dua kertas suara.(**)
