
SIJUNJUNG(auranews.co) –Perilaku menyimpang sesama jenis beberapa hari lalu di Sijunjung, hingga tersebarnya video tersebut, menjadi keresahan bagi masyarakat yang hidup dalam nuansa agama dan adat yg kuat.
Kasus ini telah menjadi tugas semua elemen masyarakat untuk mengantisipasi pengaruhnya pada generasi penerus.
Kepolisian sebagai penegak hukum menjadi pihak pertama yang dituntut masyarakat untuk menuntaskan kasus yang melibatkan oknum pegawai pemerintahan kabupaten Sijunjung tersebut.
Setelah beredarnya video asusila sesama jenis yang diduga dilakukan salah seorang oknum Protokoler pejabat Pemerintah Kabupaten Sijunjung itu, pihak Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, langsung menanggapinya dengan menelusuri jejak digital, termasuk mencari dan memeriksa video yang berdurasi sekitar 10 detik itu.
Saat ini, penyelidikan kasus ini sudah memasuki tahap pendalaman. Bahkan penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi guna mengungkap fakta, kronologi, serta motif di balik beredarnya video tersebut pada Selasa (14/7).
Video itu pertama kali beredar melalui akun Instagram salah satu media di Sumbar. Dari situ, penyidik mengupayakan memanggil sejumlah pihak yang dinilai mengetahui peristiwa maupun latar belakang penyebarannya.
Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Yose, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berlangsung.
“Benar, hingga saat ini kami sudah memeriksa sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan, termasuk seorang pejabat dari bagian protokol,” ujar AKP Yose(14/7).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menyusun konstruksi peristiwa secara utuh sebelum mengambil kesimpulan hukum.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Sijunjung, Aipda Iswahyudi, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang telah diperoleh dari para saksi.
“Kami masih menggali informasi dan melakukan pendalaman untuk mengetahui motif maupun fakta yang berkaitan dengan video tersebut. Seluruh keterangan para saksi akan dianalisis sebagai bagian dari proses penyelidikan,” jelasnya(14/7).
Menurut kepolisian, proses penyelidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun kesimpulan resmi mengenai adanya tindak pidana terkait video yang tengah diselidiki tersebut.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, masyarakat berharap penyelidikan dapat segera memberikan kepastian sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi yang menimbulkan keresahan.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 telah hadir untuk meyakinkan masyarakat bahwa, hubungan sesama jenis, atau yang tren disebut LGBT sangat dilarang pemerintah.
Perilaku diluar adat dan budaya itu dianggap sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter dalam kerangka kebijakan pertahanan nasional.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa Perpres tersebut merupakan pedoman kebijakan pertahanan negara secara umum, bukan regulasi khusus yang mengatur atau memidanakan kelompok tertentu. (**)
