ROKANHULU(AuraNews.co.id) – Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Serta dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) membuka posko pengaduan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik dalam Sistem informasi Partai Politik (SIPOL) di Kantor Bawaslu Rokan Hulu, Jalan Imam Baqi Nomor 08, Desa Babussalam, Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu H. Fajrul Islami Damsir, SH., MH. mengatakan, agar masyarakat khususnya bagi pejabat maupun pegawai ASN, TNI, Polri, serta yang lainnya untuk dapat secara aktif melakukan pengecekan namanya.
“Hal ini juga merupakan instruksi dari Bawaslu RI sebagai ranah pencegahan agar tidak ada pencatutan dan pencatatan data diri masyarakat oleh partai politik,” ungkapnya.
Apakah Anda terdaftar sebagai Anggota Partai Politik?
Silahkan masukkan NIK yang di cari pada link berikut ini.
Gampang banget cara ngeceknya..
1. Buka https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
2. Silahkan masukkan NIK yang di cari
(***/rls/FDr)
