Minggu, Mei 31, 2026
BerandaDaerahAudit Politeknik Medan Batal Demi Hukum, Advokat Dasril : Seharusnya Terdakwa Bebas...

Audit Politeknik Medan Batal Demi Hukum, Advokat Dasril : Seharusnya Terdakwa Bebas Murni

PEKANBARU(Auranews.co.id) – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Jalan Kampung Pinang- Teluk Jering divonis Imam Gozali, Irwan, Muhammad Irwan dan Edy Yusman dibui 3 (tiga) tahun dipenjara dan denda Rp50 juta. Bedanya, terdakwa Edi Yusman dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar 500 juta lebih. Sedangkan, Muhammad Irfan tidak dibebankan uang pengganti (UP).

Kuasa Hukum empat terdakwa menganggap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terburu-buru menuntut kliennya dengan tuntutan 8 tahun penjara. Itu dibuktikan dengan vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Menurut Dasril bahwa kliennya bisa divonis bebas karena hasil audit ulang yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau yang dibuat dalam laporan nomor : SR-34/PW04/5/2021 TANGGAL 8 MARET 2021 batal demi hukum.

Yakni pada laporan ahli Ir. MAROJAHAN KOSTER SILAEN, MT. dari Politeknik medan dalam laporan nomor : 03/LHP-TS/XI/2020 tanggal 10 november 2020 dengan cara yang tidak benar sehingga mengakibatkan laporan Badan Keuangan Pengawasan Keuangan Pengawasan dan Pembangunan Riau tersebut membingungkan dan batal demi hukum.

“Harusnya empat terdakwa divonis bebas” kata kuasa hukum terdakwa, Dasril Affandi, jumat (03/09/2021).

Sebagaimana diketahui dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut 4 (empat) terdakwa masing-masih dihukum penjara 8 tahun. Bedanya, Edi Yusman dibebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp1.1 miliar dan Muhammad Irfan sebesar Rp112 juta.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa, (31/8/2021) dengan agenda pembacaan putusan keempat terdakwa kasus proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering dibacakan Hakim Ketua Mahyudin dan kawan secara bergantian. Berikut petikan dan perbandingan vonis dan tuntutan JPU terhadap 4 (empat) terdakwa.

Terdakwa Imam Gozali

“Mengadili terdakwa Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jalan Kampung Pinang – Teluk Jering tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer primer pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Tahun 1999 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan membebaskan terdakwa dari dakwan primer tersebut,” kata Hakim Ketua Mahyudin.

“Menyatakan terdakwa Imam Gozali terbukti sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi dilakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sebagaimana dakwaan subsider,” sambung Mahyudin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imam Gozali menghukum 3 (tiga) tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa Imam Gozali dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Kemudian, Imam Gozali dbebankan denda Rp500 juta subsider 3 (tiga) bulan.

Terdakwa Muhammad Irfan

Mengadili terdakwa Muhammad Irfan selaku Direktur Utama yang bertindak atas nama PT. Bakti Aditama – PT. Sapta Karya (KSO) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer primer pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Tahun 1999 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan membebaskan terdakwa dari dakwan primer tersebut,” kata Hakim Ketua Mahyudin.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Irfan terbukti sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi dilakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sebagaimana dakwaan subsider,” sambung Mahyudin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Irfan menghukum 3 (tiga) tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Dalam tuntutan JPU terdakwa Muhammad Irfan dituntut pidana penjara 8 (delapan) tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Kemudian, Muhammad Irfan dibebankan denda Rp500 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp112 juta subsider 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan.

Terdakwa Edy Yusman

Mengadili terdakwa Edy Yusman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer primer pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Tahun 1999 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan membebaskan terdakwa dari dakwan primer tersebut,” kata Hakim Ketua Mahyudin.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Irfan terbukti sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi dilakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan subsider,” sambung Mahyudin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edy Yusman menghukum 3 (tiga) tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

“Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti Rp 526 juta lebih. Paling lama dalam satu bulan putusan berkekuatan tetap dan apabila tidak dibayar harta bendanya disita menutupi uang pengganti dan apabila terpidana tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana kurungam 1 tahun penjara,”.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Edy Yusman Bin Arif dengan dituntut pidana penjara selama 8 (delala ) dan 6 (enam) bulan denda Rp 500 juta dan dibebankan uang pengganti Rp1.1 miliar lebih subsider 4 tahun 3 bulan penjara.

Terdakwa Irwan

Mengadili terdakwa Irwan terdakwa Irwan selaku Suvervisor Engineer Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer primer pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Tahun 1999 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan membebaskan terdakwa dari dakwan primer tersebut,” kata Hakim Ketua Mahyudin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan menghukum 3 (tiga) tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara dan tanpa dibebankan denda.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa Irwan selaku Suvervisor Engineer Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dibebankan denda Rp 500 juta subsider 3 (tiga) bulan penjara.

Usai dibacakan amar putusannya, Hakim memberi kesempatan 7 (tujuh) hari baik kepada Jaksa maupun terdakwa untuk menyatakan sikapnya.*** (Sumber berita Bankinangpos.com)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments