Minggu, Mei 3, 2026
BerandaDaerahBawaslu Rohul Mapping Potensi Permasalahan Terkait Pelaksanaan PSU di Tambusai Utara

Bawaslu Rohul Mapping Potensi Permasalahan Terkait Pelaksanaan PSU di Tambusai Utara

ROKANHULU(AuraNEWS.co.id) — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rokan Hulu (Rohul) Tahun 2020. Pada putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda.

Ditemui di ruang kerjanya, Kantor Bawaslu Rokan Hulu Jalan Imam Baqi No. 08 Desa Babussalam Kecamatan Rambah, Ketua Bawaslu Rokan Hulu Fajrul Islami Damsir, S.H., M.H kepada AuraNEWS.co.id, Selasa (30/03/2021) siang mengatakan, “Kami tetap menyarankan kepada KPU Rokan Hulu agar tetap mengantisipasi dan meminimalisir adanya potensi pelanggaran dalam pelaksanaan PSU nanti.

“Terkait tanggapan dan masukan masyarakat agar tetap berpedoman dan mematuhi keputusan MK,” ulasnya.

“Bawaslu Rohul akan tetap bekerja sesuai aturan dan regulasi yang ada agar terlaksananya PSU yang lancar, aman dan terkendali yang sudah ditetapkan oleh amar putusan MK,” terangnya.

Bawaslu Rohul memandang perlunya menyampaikan himbauan kepada KPU Rohul, Pasangan Calon (Paslon) dan Tim Paslon agar melaksanakan aturan-aturan sesuai dengan regulasi dan kepastian hukum yang ada.

“Mengenai aturan Penanganan Pelanggaran sampai saat ini kami masih menunggu Surat Edaran dari Bawaslu RI. Secara teknis kita sudah meminta arahan dari Bawaslu Riau,” ungkap Fajrul.

Selain mengawasi potensi-potensi pelanggaran, kemudian tahapan sosialisasi oleh Paslon atau Tim Paslon sudah tidak ada lagi selama PSU. Kami juga tetap akan mengawasi potensi pelanggaran terkait Money Politik dan tetap mengantisipasi jangan sampai adanya pelanggaran oleh oknum aktor-aktor politik.

“Kami sedang mapping terkait Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran selama PSU. Teknis pencegahan pelanggaran kepada Paslon, Tim Paslon, Pemilih dan Pihak Perusahaan. Terkait potensi Pidana Pemilu, Bawaslu Rohul sudah bersurat kepada Bawaslu Riau. Selain itu nantinya juga akan di bentuk lembaga adhoc,” tambahnya lagi.

“Mapping wilayah, sarana dan prasarana, SDM serta jaringan telekomunikasi karena PSU merupakan kejadian khusus yang tentu saja semua itu dilakukan guna meminimalisir kejadian pelanggaran,” terangnya.

Pada PSU tidak ada lagi tahapan kampanye, sosialisasi dan mobilisasi massa, hal itu tertuang melalui Keputusan KPU Kabupaten Rokan Hulu No. 30/PP.01.2-Kpt/1406/KPU-Kab/III/2021 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020.

“Diminta kepada KPU Rohul untuk menganalisa DPT agar C-Pemberitahuan betul-betul terdistribusi sesuai dengan DPTb dan DPPh yang tidak ada lagi penambahan setelah per 9 Desember,” tutupnya.(***)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments