BANGKINANG KOTA -(auranews.co.id)- Tim Macan Reskrim Polres Kampar meringkus spesialis pencuri di kawasan Stadion Tuanku Tambusai.
Tersangka bernama JM alias Jufri warga Kecamatan Kampar bersama rekannya RS alias RI warga Kecamatan Kuok ditangkap pada Kamis malam (18/02/2021) di rumah kost yang berlokasi di Jalan Pramuka, Gang Parit Biru, Kecamatan Bangkinang Kota.
Tersangka RS ini ikut membantu JM dalam menjualkan sepeda motor curian. turut diamankan sejumlah barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BM-4132-FE dan 1 unit Motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan pelaku saat menjualkan sepeda motor hasil curiannya.
Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholid melalui Kasatreskrim Polres Kampar AKP Berry Juana Putra mengatakan, pelaku telah puluhan kali melancarkan aksinya di kawasan Stadion Tuanku Tambusai.
“Bahkan dibeberapa tempat lainnya Jufri beraksi di wilayah hukum Polres Kampar, perbuatan pelaku ini sangat meresahkan masyarakat,” tutur Berry.
Berry menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (17/02/2021) kisaran pukul 17.00 WIB, korban bernama Alfarizi melaporkan ke Polres Kampar telah mengalami kehilangan sepeda motor.
Kehilangan tersebut terjadi, usai Alfarizi berolahraga di Stadion Tuanku Tambusai. Motor beat bernopol BM-4132-FE yang dikendarai olehnya sudah tidak terlihat lagi diparkiran halaman stadion.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Berry memerintahkan Kanit Opsnal Ipda Edi Chandra bersama Tim Opsnal Polres Kampar yang berjuluk ‘Tim Macan Reskrim Polres Kampar’ untuk menyelidiki dan mengungkap kasus ini.
Kemudian pada Kamis malam (18/02/2021) sekira pukul 21.30 Wib, Tim Macan Polres Kampar mendapat informasi bahwa terduga pelaku yang sering beraksi dikawasan Stadion Tuanku Tambusai Bangkinang sedang berada di rumah kos-kosan yang berlokasi di Jln. Pramuka Gang Parit Biru Bangkinang Kota.
Atas informasi itu, Ipda Edi Chandra langsung mengumpulkan anggota Tim Macan Polres Kampar untuk melakukan penggerebekan, akan tetapi saat penggerebekan pelaku tidak berada ditempat.
Kemudian Tim menginterogasi penghuni kos lainnya dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku Jufri sedang keluar.
Tidak berselang lama, Jufri datang bersama temannya RS menggunakan motor Honda Scoopy warna putih dan langsung diamankan oleh petugas.
Saat diinterogasi, tersangka Jufri mengakui bahwa dialah yang melakukan pencurian sepeda motor korban dan telah menjualnya kepada seseorang di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar bersama temannya RS yang ikut ditangkap bersama pelaku utama Jufri.
Atas informasi itu Tim kemudian langsung menuju wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BM-4132-FE yang dicuri pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan beberapa pencurian HP, Tas dan barang-barang lainnya sebanyak 30 kali. Sedangkan pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali,” ungkap Berry.(***)
