KAMPAR -(auranews.co.id)- Sebagai pejuang garda terdepan dalam menangani kasus covid-19, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Kesehatan akan mencairkan dana insentif bagi tenaga kesehatan.
Kadiskes Kampar H. Dedy Sambudi, S.KM, M.Kes mengatakan, dana insentif ini bersumber dari anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kementerian Kesehatan, sebesar Rp 4,9 milyar.
“Insyaallah sesegera mungkin akan kita cairkan. Saat ini, masih dalam proses BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan inspektorat,” kata Dedy usai ratas dengan Kepala UPTD Puskesmas membahas pemberian insentif nakes di Tapung, Sabtu (03/10/2020).
Dedy mengungkapkan, dana tersebut digunakan untuk membayar insentif tenaga kesehatan periode Maret hingga September.
“Dana insentif ini diperuntukkan bagi seluruh tenaga kesehatan dan profesi kesehatan yang terlibat menangani kasus covid-19,” ucapnya.
Dijelaskan Dedy, pemberian insentif Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Bidan, Perawat dan tenaga medis lainnya diberikan sesuai peraturan Kemenkes.
“Verifikasi penagihan akan dilakukan berjenjang. Perlu sikap kehati-hatian dalam proses ini. Klaim tugas dan sebagainya akan kita sesuaikan dengan fakta di lapangan. Besaran pemberian insentif, sudah tertuang di keputusan Menkes,” terangnya.
Pemberian insentif ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Sebelumnya, para petugas medis di Kabupaten Kampar belum menerima insentif untuk penanganan Corona Virus Desease 2019 ( Covid-19) sejak awal pandemi terjadi pada Maret 2020.
Mereka tersebar di RSUD Bangkinang, Rumah Sakit Darurat Stanum dan di 31 Puskesmas di Kampar.(FLS)
