KAMPAR(auranews.co.id) – Ketua Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Kampar Repol dengan tegas meminta kepada panitia Musorkab KONI Kabupaten Kampar untuk menyelesaikan persoalan pengurus KONI yang rangkap jabatan.
Menurutnya, persoalan ini menjadi perbincangan beberapa hari terakhir. “Saya ingin persoalan ini diselesaikan dulu sebab melanggar ADRT KONI yang mana tidak sesuai dengan Anggaran Dasar KONI bagian kesebelas rangkap jabatan pimpinan KONI pasal 22 point ke tiga yang berbunyi Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap pada organisasi keolahragaan baik secara horizontal maupun vertikal,” kata Repol saat pleno 1 Musorkab KONI Kabupaten Kampar, Kamis (17/9/2020).
Repol ingin mendapat kepastian dan penjelasan dari KONI Riau tentang aturan tersebut.
“Untuk baiknya perjalanan Musorkab ini, kita minta kepada KONI Riau memberikan penjelasan tentang aturan tersebut agar hasil dari Musorkab tidak cacat hukum,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Ketua KONI Riau yang diwakili Sekretaris Deni menjelaskan bahwa ADRT itu benar dan pengurus tidak boleh rangkap jabatan.
“Secara administrasi sudah melalui proses yang tepat, jika ada masalah silahkan dimusyawarahkan kembali. Kalau musyawarah tidak bisa dilakukan, kita tempuh jalur-jalur lainnya sesuai mekanisme aturan KONI,” katanya.
Perdebatan tentang pasal 22 point ke 3 tersebut cukup alot. Pasalnya, sejumlah Cabor menginginkan jawaban yang pasti agar hasil Musorkab nantinya tidak dianggap ilegal.
Untuk mendinginkan suasana, Ketua KONI Kampar yang juga selaku pimpinan pleno mengakui ada pengurus yang rangkap jabatan namun itu semua terjadi karena menjadi kebutuhan.
“Kebutuhan saat itu dalam menghadapi Porprov, misalnya Eka di Cabor Renang, buktinya renang berhasil juara umum pada proprov kemarin. Lalu, Heri Susanto juga berhasil juara umum pada tahun 2017,” jelasnya.
Untuk persoalan ini, akhirnya kesalahan pengurus yang rangkap jabatan ini diharapkan tidak terulang lagi pada pengurus yang selanjutnya.***
