BANGKINANG KOTA(auranews.co.id)– Sesuai dengan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, maka fasilitas kesehatan tingkat pertama itu memiliki peran penting dalam sistem kesehatan nasional. Sehingga, puskesmas harus memiliki peralatan dan sarana prasarana serta sumber daya manusia yang mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Namun dalam penelusuran dilapangan yang dilakukan tim Pansus I DPRD Kampar menemukan fakta yang menarik. Hampir 70% persyaratan yang diatas terkait Puskesmas tersebut belum terpenuhi oleh Dinkes Kampar.
Padahal, Puskesmas merupakan pusat kesehatan terdekat dilingkungan masyarakat. Dalam sidang paripurna pelaporan LKPJ yang disampaikan Pansus I DPRD Kampar yang diwakili H. Mohd Kasru Syam, Senin (11/05/2020) meminta kepada Dinas Kesehatan segera memenuhi dan melengkapi semua persyaratan regulasi tersebut.
lebih kurang 90% tidak berfungsinya fasilitas kesehatan seperti laboratorium , Dental unit di UPTD Puskesmas padahal sarana tersebut sangat dibutuhkan didalam mendiagnogstik penyakit oleh dokter.
Kemudian, kata Kasru, yang berkaitan dengan alat-alat kesehatan yang harganya cukup besar namun Dinas Kesehatan mendistribusikan kepada Puskesmas yang telah memiliki alat tersebut, contohnya penumpukan alat Hematology (pemeriksaan darah rutin), Kimia Klinik dibeberapa Puskesmas sehingga alat tersebut tidak bisa difungsikan.
Dinas Kesehatan juga mengadakan dan mendistribusikan USG dan EKG ke Puskesmas namun alat-alat tersebut tidak bisa difungsikan karena tidak diiringi dengan pelatihan kepada tenaga medis.
“Sarana dan prasarana dibeberapa Puskesmas belum sesuai standar Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 75 tahun 2014 dan kurangnya sosialisasi kepada petugas tenaga kesehatan di Puskesmas atau desa,” kata Kasru.
Melihat persoalan ini, Pansus 1 meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar segera memenuhi dan melengkapi persyaratan tentang mendirikan sebuah Puskesmas sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 75 tahun 2014. Dinas kesehatan juga diminta agar benar memantau pelaksanaan pelayanan kesehatan 24 jam secara aktif.
“Pansus juga meminta Dinas kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan,” kata Kasru Syam.***
