KAMPAR -(auranews.co.id)- Advokat muda Kampar Risko Dello Putra, SH, MH angkat bicara terkait peristiwa naas yang baru-baru ini dialami bocah malang asal Desa Salo Timur, Bunga Khalidah (7) setelah terjatuh pada Senin lalu akibat jalan raya berlubang dari becak motor di pasar inpres Bangkinang.
Saat ini, Bunga masih dalam perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, usai menjalani operasi di batok kepalanya, pasca pemeriksaan hasil ronsen di rumah sakit yang menunjukkan ada retakan di kepala.
“Untuk kedua kalinya, Pemda Kampar dalam hal ini, Dinas PU Bina Marga (PUPR-red), lalai dalam menjalankan kan tanggung jawabnya,” ucap Risko dengan lantang kepada auranews.co.id, Jumat (13/03/2020) siang.
Diceritakan Risko, bahwa akibat kelalaian Dinas PU Bina Marga (PUPR-red) Kampar, belum lama ini lubang drainase juga memakan korban hingga menghilangkan nyawa.
“Sekarang, datang pula kejadian masyarakat jatuh disebabkan jalan berlubang. Heran, kadang entah apa yang menjadi dasar pertimbangan Bupati untuk tetap mempertahankan Kadis sekarang,” pungkas alumni Smanda Bangkinang Kota 2008 ini.
Menurut Risko, Dinas PU Bina Marga (PUPR-red) Kampar wajib bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan disebabkan jalan berlobang atau rusak.
“Berdasarkan UU lalu lintas dan angkutan jalan no 22 tahun 2009, Pemda berkewajiban menjamin keselamatan pengendara. Artinya, pihak keluarga korban kecelakaan akibat jalan rusak atau berlobang berhak menuntut ganti rugi kepada dinas terkait,” terangnya.
Mantan Ketua IPMB-P Kampar ini pun mengecam dan memberi tenggat waktu bagi Pemkab Kampar untuk segera bertanggung jawab.
“Kita beri waktu kepada pemkab untuk bertanggung jawab, sampai hari senin. Kalau tidak, nanti kita akan ajukan gugatan CLAS action. Maupun pidana berdasarkan pasal 273 UU no 22 tahun 2009,” ancamnya. (FLS)
