KAMPAR(auranews.id) – Polres Kampar akhirnya menetapkan Ketua Koperasi Siabu Maju Bersama, Asor (AS) sebagai tersangka dalam kasus pembagian dana kompensasi PT. Ciliandra Perkasa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, ketua Koperasi AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan melalui Kasat Reskrim AKP Fajri kepada auranews melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/10/2019).
Dijelaskannya, pihak kepolisian dalam kasus ini menemukan adanya kejanggalan pembayaran kompensasi oleh Koperasi kepada masyarakat. Selain itu, kepolisian juga menemukan adanya nama-nama fiktif dalam perkara ini.
“Berdasarkan hal itu, AS ditetapkan sebagai tersangka,” ulangnya lagi.
Ketika ditanya apakah akan ada tersangka baru selain ketua koperasi, Fajri menyebutkan bahwa dirinya belum bisa memastikan hal tersebut.
“Sampai saat ini tersangkanya 1 orang, tapi lihat nanti dari penyidikan dan pemeriksaan apakah bertambah atau tidak, yang pasti kasus ini masih dalam pengembangan,” terang Fajri.
Sekedar informasi, Satreskrim Polres Kampar tengah mendalami penyalahgunaan pembayaran dana kompensasi PT Ciliandra kepada masyarakat Desa Siabu selama 13 bulan senilai Rp6,5 miliar. Diduga banyak nama fiktif yang terdaftar di dalam pembayaran kompensasi tersebut.***
