PEKANBARU -(auranews.id)- Kabut asap terus menyelimuti Provinsi Riau. Bukannya berkurang, malah semakin parag. Hari ini Jumat (13/9/2019), di Pekanbaru kabut asap tempak pekat dan menguning, bau asap yang menyengat pun terasa hingga ke dalam rumah, hingga menyesakkan dada.
“Asapnya sudah masuk kedalam rumah, mau bernafas pun sesak dibuat asap ini,” ujar Ambil warga Perumahan NTR Air Dingin Bukitraya.
Ia memilih untuk menutup pintu dan jendela agar asap tak banyak masuk ke rumah. “Dari pada sakit, mau tak mau di rumah saja,” Keluh Siswi SMA 14, yang memang saat ini diliburkan dikarenakan Asap yang sudah memasuki kategori Level Berbahaya.
Pantauan Auranews.id disejumlah jalanan di kota Pekanbaru, yang biasanya ramai dan padat kendaraan seperti di Kawasan Simpangtiga, hari ini lengang dan terasa sepi, warga lebih memilih berada di dalam rumah.
Kasi Data dan Informasi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru Marzuki mengatakan, hari ini Pekanbaru memang diselimuti asap dalam kategori Berbahaya, bahkan untuk jarak pandang di Kota Pekanbaru hanya 300 meter.
“Pagi ini jarak pandang turun drastis. Pukul 07.00 WIB jarak pandang hanya 300 meter saja,” ujarnya.
Selain kota Pekanbaru, 3 wilayah lainnya juga diselimuti asap dan kondisinya juga parah. Jarak pandang tidak ada yang diatas 500 meter, semua di bawah 500 meter.
“Untuk yang paling parah yakni Pelalawan yaitu hanya 200 meter, selanjutnya Indragiri Hulu 300 meter dan Kota Dumai hanya 400 meter,” paparnya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Riau dr Yohanes Kamis sore, (12/9/2019).
“Ya, sudah berada pada level Berbahaya, Kita sudah membuat kesepakatan bersama tentang acuan penanganan dampak perubahan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau,” kata Yohanes.
Ia menyebutkan, ada empat acuan yang disepakati untuk antisipasi dampak kabut asap.
Pertama, apabila Indeks Standard Pencemar Udara (ISPU) dengan nilai 101-199 (Tidak Sehat) untuk kelompok rentan ( ibu hamil, bayi, balita, anak usia sekolah, lansia) dianjurkan tidak melaksanakan kegiatan di luar rumah atau gedung seperti olahraga, gerak jalan santai, upacara, dan kegiatan yang sejenis.
Jika terpaksa keluar rumah, harus menggunakan masker dan peralatan pelindung lainnya.
Kedua, apabila ISPU dengan nilai 200-299 (Sangat Tidak Sehat) maka masyarakat dianjurkan tidak beraktivitas di luar rumah atau gedung.
Ketiga, apabila ISPU dengan nilai diatas 300 (berbahaya) maka masyarakat dianjurkan secara total tidak beraktifitas di luar rumah atau gedung.
Keempat, penetapan nilai angka ISPU tersebut bersifat lokal sesuai dengan kondisi daerahnya (kabupaten dan kota). (Ferry Anthony)
