BANGKINANG KOTA -(auranews.id)- Pembatalan gedung 8 lantai dari pihak Pemerintah Kabupaten Kampar dinilai sudah merugikan keuangan negara, pasalnya anggaran konsultan dan biaya pembuatan masterplan sudah dibayarkan.
“Sudah jelas itu sudah merugikan keuangan negara, kenapa tidak, pemerintah sudah membayarkan biaya konsultan tetapi hasil dari konsultan tidak digunakan,” tegas wakil ketua komisi D DPRD Kampar di ruangan Wakil Ketua DPRD M. Faisal.
Menurut Suharmi, kebijakan pemerintah sudah sangat menyalahi aturan, anggaran yang sudah disahkan oleh DPRD namun pemerintah membatalkan secara sepihak.
“Seharusnya sebelum APBD disahkan pemerintah terlebih dahulu mengirimkan surat pembatalan kepada DPRD agar tidak menjadi keliru,” jelas Suharmi.
Lebih lanjut, Suharmi meminta penegak hukum jangan tutup mata untuk mengusut penyebab kerugian negara, “sudah dibahas sudah dikaji dan sudah dianggarkan bahkan sudah di MoU serta dimasukkan dalam mata anggaran wajar itu ditelusuri, penegak hukum jangan tutup mata,” pinta Suharmi.
Pada pemberitaan sebelumnya, saat Kampar masih dipimpin oleh Azis Zaenal, pemerintah mengotot untuk pembangunan gedung 8 lantai segera disahkan.
Dalam rapat paripurna dewan menyepakati anggaran pembangunan gedung 8 lantai dilakukan beberapa tahap, anggaran disahkan 90 miliar lebih.
Namun, pasca meninggalnya Azis Zaenal, dan posisi Bupati langsung digantikan oleh wakilnya Catur Sugeng Susanto, Tim TAPD langsung membatalkan pembangunan gedung tersebut.
Ironisnya, pembangunan gedung dibatalkan secara sepihak tanpa memberitahu legislatif. Dengan alasan setelah dilakukan kajian ulang kapasitas untuk lapangan parkir dan anggaran tidak memungkinkan.
“Tidak mungkin gedung 8 lantai terus dilanjutkan, karena setelah dikaji ulang lapangan parkir tidak memungkinkan,” tutur Kadis PUPR Kampar Afdal pada beberapa bulan lalu.(defrizal)
