BANGKINANGKOTA(auranews.id) – Anggota Komisi B DPRD Kampar Syarul Aidi menilai kebijakan CV Mandiri memberikan hak Cleaning Service (CS) secara pertriwulan sudah melanggar aturan, menurutnya tidak ada dasar dari pihak ketiga memberikan secara bertahap.
“Kalau seperti itu sudah melanggar hukum, apa dasarnya memberikan gaji mereka secara pertriwulan,” ujar politisi partai keadilan sejahtera itu di DPRD Kampar, Senin (12/8/2019).
Menurut ustazd yang terpilih menjadi anggota DPR RI itu, perbuatan yang dilakukan pihak kontraktor sudah masuk dalam perbuatan haram karena sudah memakan hak orang lain.
“Itu sudah haram, karena sudah memakan hak orang lain, harus dibayarkan secara perbulan,” tegasnya lagi.
Sekedar diketahui, selama tiga bulan terhitung Juni hingga Agustus honor tenaga cleaning service (CS) di DPRD Kampar belum dibayarkan, hal itu disampaikan oleh salah seorang CS yang tidak ingin disebutkan namanya saat disambangi auranews.id di DPRD Kampar, Rabu (7/8/2019) siang.“Ia pak, 3 bulan gaji kami belum dibayarkan, katanya hari ini mau dibayarkan,” katanya.
Wanita yang polos itu menceritakan, jumlah CS yang bekerja sebagai tukang bersih perkarangan dan kantor legislatif tersebut sebanyak 25 orang tenaga kerja. Mereka dipekerjakan dan diberi upah sebesar 1 juta 300 ribu perbulan.
“Saya memang mengharapkan gaji itu, sekarang 3 bulan sepeda motor saya nunggak dan mau ditarik oleh dealer, tolong lah bantu kami pak,” keluhnya.
Ditempat terpisah, Anis diduga direktur CV Mandiri yang memenangkan lelang tersebut saat dihubungi auranews.id membenarkan pembayaran gaji CS memang belum dilakukan dikarenakan sedang tahap pengurusan.
Menurut Anis, upah CS baru bisa dibayarkan apabila kerja sudah mencamen 40 persen, dan itu dilakukan berdasarkan sistem dikantor dibayar per tri wulan.
“Kita kan bayarnya per triwulan dikantor pak, itu dibayarkan apa bila kerjanya sudah mencapai 40 persen, dan ini baru 2 bulan loh pak, sampai tanggal 10 besok baru 2 bulan, siapa bilang sudah 3 bulan bilang sama saya,” kata Anis dengan nada menantang.
Menurut pengakuan Anis, sistem yang dipakai itu merupakan sistem yang dibuat oleh Pemkab Kampar, bekerja dulu baru dibayarkan gaji.
Didalam kontrak kerja tanggal 10 paling lambat dibayarkan, karena saat ini sedang pengurusan uang dirinya mengaku memakai uang pribadinya dulu untuk menanggulangi. Akan tetapi, ketika ditanyakan lebih jauh, Anis dinilai tidak konsisten dengan penjelasannya yang berubah-ubah.
“Dalam aturannya gaji dibayarkan perbulan pak, tidak pernah dibayarkan pertriwulan, selama ini bayar perbulan, kalau tidak ada uang dikantor pakai uang saya dulu,” tutupnya sembari mengeluarkan nada ancaman untuk menuntut CS itu kembali. (Defrizal)
