PEKANBARU(AuraNEWS.id) – Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau meminta korporasi-korporasi sawit dan HTI yang belum patuh terkait peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola usahanya agar memperbaiki segera.
Direktur Formasi Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, SH., MH melalui AuraNEWS.id, Sabtu (10/8/2019) juga minta Kapolda Riau untuk mengkaji kembali SP3 15 perusahaan terdahulu.
“Kami berharap penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, KLHK, KPK segera memeriksa seluruh perusahaan tersebut, jika ditemukan alat bukti yang cukup segera untuk ditindaklanjuti ke proses peradilan pidana,” pintanya.
“Kami kecewa persoalan kabut asap ini terjadi terus. Kami melihat ini seperti tidak serius diselesaikan. Rakyat Riau sangat menyesalkan kejadian asap ini terus berlangsung. Kami ingin penegak hukum yakni Polda Riau membuka lagi SP3 15 perusahaan untuk dilakukan gelar perkara terbuka dengan mengundang seluruh LSM, para pakar hukum pidana dan lingkungan yang ada di Riau, serta tokoh masyarakat. Kami juga meminta agar KLHK membuka diri ke publik terkait perusahaan-perusahaan di Riau yang tidak patuh terhadap ketentuan. Kami juga meminta agar seluruh Rektor Universitas yang ada di Riau meminta membuat pernyataan dan kekecewaan terhadap persoalan asap dan penegakan hukum di sektor SDA yang tidak kunjung terselesaikan,” papar Direktur Formasi Riau.
PERMINTAAN FORMASI RIAU TERHADAP KARHUTLA DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN DI RIAU
Sehubungan dengan asap akibat kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) dan kerusakan lingkungan yang terjadi di Riau, FORMASI RIAU dengan ini meminta:
1. Bapak Presiden Jokowi untuk segera mengevaluasi penegakan hukum lingkungan, perizinan dan kepatuhan pajak terhadap korporasi-korporasi HTI dan Sawit.
2. Kapolri agar memerintahkan Polda Riau untuk mengkaji kembali SP3 15 perusahaan terdahulu, serta melakukan gelar perkara terbuka dengan melibatkan seluruh pakar hukum, pakar lingkungan, LSM-LSM dan Tokoh masyarakat serta Mahasiswa.
3. Kepolisian, Kejaksaan, KLHK, KPK serta Instansti vertikal dan Daerah agar memeriksa seluruh perusahaan yang ada di Riau terkait perizinan, kepatuhan pajak, serta kepatuhan terhadap lingkungan.
4. Korporasi-korporasi sawit dan HTI yang belum patuh terkait peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola usaha nya untuk segera memperbaiki tata kelola usahanya.
5. Rektor se-Riau membuat pernyataan dan kekecewaan terhadap persoalan asap dan penegakan hukum di sektor SDA yang tidak kunjung terselesaikan.
6. UNI EROPA untuk mengevaluasi kembali perjanjian dagang dengan korporasi-korporasi HTI dan Sawit.
7. WTO (World Trade Organization) untuk mengevaluasi keikutsertaan Indonesia dalam WTO.
8. UNEP (United Nations Environment Programme) untuk melakukan investigasi terkait Karhutla, Gambut serta ketaatan terhadap prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup terhadap korporasi sawit dan HTI yang ada di Riau.
Demikianlah permintaan kami.
Salam.
Pekanbaru, 8 Agustus 2019
Direktur FORMASI RIAU
Dr. Muhammad Nurul Huda, SH., MH
(***)
