ROKAN HULU(AuraNEWS.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), gencar merazia tempat maksiat seperti warung remang-remang dan pakter tuak di Rohul. Hal itu dilakukan guna menjamin daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk ini agar terbebas dari Praktek Maksiat yang menodai identitas Rohul.
Upaya menindaklanjuti laporan masyarakat Kecamatan Rambah Samo yang resah dengan aktivitas warung remang-remang dan Pakter Tuak Satpol PP Rohul, Ahad hingga Senin dini hari (14-15/7/2019) kemarin, sudah lakukan penertiban warung remang-remang di wilayah kecamatan tersebut.
Razia dipimpin Kabid Ops Satpol PP Eko Karya Pramono bersama Camat Rambah Samo Adi Irawan S.STP, Penyidik PPNS, dan 35 Personel Satpol PP, merazia sejumlah tempat yang di duga sebagai warung remang-remang dan pakter tuak.
Razia Satpol PP Rohul dilakukan di beberapa titik yang diduga sebagai tempat Warung Remang-remang dan Pakter Tuak seperti di KM 12 Desa Rambah Samo Barat, DU SKPA Blok E Desa Rambah Utama dan Desa Langkitin.
Bahkan saat operasi, sempat terjadi perlawanan dari seorang pemilik pakter tuak di KM 12 Rambah Samo Barat, yang tidak rela tempatnya di Razia Satpol PP. Pemilik juga sempat terlibat adu mulut dengan petugas namun petugas segera mengamankan pemilik beserta minuman tuak dan sound system untuk diproses hukum.
Dalam razia itu, Satpol PP Rohul berhasil mengamankan 3 orang tamu dan 3 orang pemilik Pakter Tuak yang salah satunya diketahui merupakan produsen Tuak. Selain itu, puluhan liter tuak juga turut diamankan sebagai barang bukti di persidangan.
Kabid Ops Satpol PP Rohul Eko Karya Pramono seperti dilansir dari Cakaplah.com, Rabu (17/7/2019) mengatakan, keenam orang pemilik dan tamu yang diamankan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Pasir Pegaraian.
Mereka dijatuhi hukuman denda sebesar Rp.2,5 juta, atau kurungan penjara selama 2 bulan, atas dakwaan Pelanggaran tindak Pidana Ringan Peraturan Daerah No 1 tentang penyakit masyarakat.
Camat Rambah Samo Adi Irawan, mengapresiasi Respon Cepat Satpol PP terhadap banyaknya keluhan masyarakat terhadap aktivitas warung remang-remang di wilayahnya. Pasalnya, sudah banyak laporan dari ninik mamak dan pemangku adat di Rambah Samo yang resah terhadap aktivitas pakter tuak tersebut.
Dirinya menghimbau pengusaha tuak tidak lagi membuka uahanya. Masyarakat juga di minta untuk tidak lagi datang ke tempat-tempat seperti itu karena hal tersebut bertentangan dengan norma-norma agama dan adat istiadat di Rokan Hulu,” tegasnya.
Reporter : Alfian Tob
Editor : MS Faidar
