PEKANBARU- (auranews.id)- Peristiwa kebakaran kios sepatu dan sendal di Jalan Nangka/Tuanku Tambusai, tepatnya berada di deratan ruko di samping Plaza Citra pada Kamis (20/6/2019) dini hari lalu terungkap.
Unit Reksrim Polsek Sukajadi berhasil meringkus, B (38) seorang lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen jalanan. B diduga kuat sebagai pelaku pembakaran setelah aksinya terekam kamera CCTV.
Akibat perbuatannya, ia pun dijerat dengan pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti diantaranya sebuah mancis, sepotong kayu, sendal dan terpal plastik warna biru bekas terbakar.
Tertangkapnya pelaku pembakaran Kios Sepatu dan sandal milik Yulianus (52) ini dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Iptu M. Bahari Abdi, Sabtu (22/6/19).
Bahari Abdi menjelaskan, dalam kejadian ini, sebenarnya ada dua pelaku pembakaran.
Pelaku yang ditangkap oleh pihaknya, merupakan pelaku pembakaran yang kedua.
“Saat kejadian yang pertama, api berhasil dipadamkan oleh warga yang melintas di lokasi. Setelah api padam, datanglah pelaku kedua yakni B. Dia membakar atap terpal kios. Sehingga api cepat membesar dan menghanguskan bangunan kios dan seisinya” jelasnya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka B mengaku timbul niat secara spontan untuk melakukan pembakaran terhadap kios tersebut, tidak ada motif lain. Dari pengakuan B dirinya sama sekali tidak mengenal pelaku pembakaran sebelumnya,” terang Bahari Abdi.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Sukajadi, sementara pelaku pembakaran sebelumnya masih dalam pengejaran. (Ferry Anthony)
