RENGAT -(auranews.id)- Pemerintahan Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) terhitung sejak Rabu (29/5/2019) kemarin telah mengandangkan seluruh kendaraan dinas roda 4 (empat) yang ada dilingkungan Pemerintah lnhu.
Pengumpulan seluruh kendaraan dinas roda 4 ini berdasarkan Surat Edaran Nomor : 900/BPKAD – Ast/534 tentang Pengumpulan Kendaraan Dinas Roda 4.
Surat Edaran ini merevisi Surat Edaran sebelumnya Nomor : 900/BPKAD – Ast/522 tertanggal 23 Mei 2019 tentang Pengumpulan Kendaraan Dinas Roda 4.
Dimana Surat Edaran ini menindak lanjuti Surat Pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Nomor : B/3956/GTF.00.02/01 – 13/05/2019 dan Surat Bupati lnhu Nomor : 230/UM/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 Prihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.
Dimana pada Poin 5 berbunyi tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik.
Dalam Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Sekda lnhu H. Hendrizal M.Si tersebut Kepala OPD diminta untuk mengumpulkan seluruh kendaraan dinas roda 4 dikantor masing – masing.
Kendaraan tersebut tidak termasuk Ambulance, Patwal, Mobil Kebersihan atau mobil yang berhubungan dengan pelayanan publik, dan hal ini berlaku selama libur/cuti bersama hari raya ldul Fitri 1440 H.
Selanjutnya kepada kepala OPD diminta untuk mengumpulkan kendaraan dinas tersebut terhitung Rabu 29 Mei 2019, sedangkan pengamanan terhadap kendaraan dinas serta bangunan kantor menjadi tanggung jawab OPD. (Man)
